DPRD Kota Yogyakarta Temukan Indikasi Korupsi di Sejumlah Program Pemkot TA 2021

YOGYAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mencium indikasi sejumlah Program Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang berpotensi menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2021.

Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP mengungkapkan, Indikasi terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya ditemukan pada kajian integrasi pembangunan kewilayahan yang terjadi di Kemantren (Kecamatan) Gondokusuman, Umbulharjo, dan Tegalrejo dikarenakan anggaran dan nomenklatur kegiatan sesuai dengan penjelasan Bappeda ada di Kemantren.

“Sedangkan secara faktual kegiatan tersebut dipecah-pecah di masing-masing kelurahan sehingga penunjukkan pihak ketiga tidak sesuai dengan Pasal 1 Ketentuan Umum angka 41 dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” ungkapnya kepada awak media, Senin (18/04/2022) siang.

Selain itu, Fokki menjelaskan, beberapa persoalan yang menjadi sorotan masyarakat juga belum bisa diselesaikan Pemkot. Diantaranya, kata dia, masih ditemui adanya menara telekomunikasi yang berdiri tanpa ijin.

“Pemkot wajib menegakkan aturan terhadap berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi yang tidak mempunyai izin dan segera mengajukan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” tandas anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Fokki menegaskan semua permasalahan tersebut menjadi catatan Rekomendasi DPRD Kota Yogyakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.

“Pemkot harus menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus secara serius,” tegasnya.

Selain itu, Fokki juga menekankan agar catatan permasalahan dan Rekomendasi Pansus pada tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot.

“Catatan permasalahan dan rekomendasi ini juga nantinya menjadi bahan acuan perencanaan, pembahasan dan pengawasan oleh Alat Kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta,” pungkas Fokki. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com