Kamis Kemarin Seperti Hari Bersih-Bersih Korupsi di Jogja, Selain KPK OTT Wali Kota Haryadi, Kejati Tambah 2 Tersangka Kasus Bank Jogja

YOGYAKARTA– Kamis (02/06/2022) kemarin seperti menjadi hari bersih-bersih korupsi di Kota Yogyakarta.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangang (OTT) yang menjaring mantan Wali Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) juga kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Jogja, lembaga keuangan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dua tersangka itu adalah Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto. Keduanya merupakan mantan pegawai  PT Indonusa Telemedia atau Transvision Yogyakarta.

Assisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY, Sri Kuncoro kepada awak media mengungkapkan penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kedua tersangka diketahui turut menyusun mengajuan kredit. Penyidik juga telah menemukan bukti adanya aliran dana ke rekening kedua tersangka.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” kata Kuncoro, Kamis (02/06/2022) kemarin.

Kedua tersangka langsung di tahan di dua Lapas berbeda, yaitu Lapas Wirogunan Yogyakarta dan Lapas Cebongan Sleman

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, OTT KPK di Yogyakarta, Kamis Kemarin berhasil menjaring Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain mengamankan Haryadi KPK mengamankan sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta dan Pihak Swasta.

“Beberapa pejabat Pemkot Jogja kami amankan. Selain itu juga ada dari unsur swasta,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri  di Jakarta Jumat (03/06/2022).

Kasus yang membelit mantan wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut adalah dugaan suap perizinan pembangunan sebuah apartemen di Yogyakarta. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya uang tunai pecahan dollar. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

6 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com