JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta.
Selain HS, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana (NWH), sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Trian (TBY) dan Oon Nusihono (ON), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya mengatakan, hingga Jumat (03/06/2022) tim KPK mengamankan 10 orang terkait untuk kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar Pukul 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta. Selain di Yogyakarta, ada yang diamankan di Jakarta.
Selain 4 yang ditetapkan tersangka, 6 orang yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyo Wacono; NH, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; MNF, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; DD, Manager Perizinan PT SA Tbk.; AK, Head Of Finance PT SA Tbk. Dan SW, Direktur PT GS (Guyup Sengini).
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Proses penyidikan saat ini masih dilanjutkan oleh penyidik KPK,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK saat jumpa pers. (jp/kt4)
Redaktur: Hamzah