Kena OTT KPK Disuap Pakai Dollar, Ternyata Cuma Segini yang Diterima Haryadi, Enggak Sampai 1 M

YOGYAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka Kasus Suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang berada di Kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat (03/04/2022).

Sebenarnya berapa banyak duit suap yang diterima HS?

Berdasarkan keterangan resmi KPK, HS terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis (02/04/2022). KPK mendapatkan barang bukti uang sebesar 27.258 Dollar Amerika Serikat atau jika dihitung dalam rupiah sekira Rp 393.428.343,00 Rupiah.

Uang tersebut dari Oon Nusihono (ON) yang merupakan Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung) yang mengajukan izin pembangunan Apartemen Royal Kedaton di Jalan Kementrian Lor, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Uang tersebut dikemas dalam tas Bodybag melalui Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi, yaitu Triyanto Budi Yuwono (TBY). Uang tersebut juga diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana (NWH), sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti.

“Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu ‘mengawal’ permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalan konferensi pers di Gedung Merah Putih (Gedung KPK) Jakarta, Jumat (03/06/2022) kemarin.

Dugaan tersebut mengingat pada aturan di wilayah cagar budaya dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter.
Namun yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.

Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY.

Seperti diketahui, HS terjaring dalam OTT KPK di Yogyakarta pada Kamis (02/06/2022).

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 10 orang di Yogyakarta dan Jakarta.

Selain 4 yang ditetapkan tersangka, 6 orang yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyo Wacono; NH, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; MNF, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; DD, Manager Perizinan PT SA Tbk.; AK, Head Of Finance PT SA Tbk. Dan SW, Direktur PT GS (Guyup Sengini).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Proses penyidikan saat ini masih dilanjutkan oleh penyidik KPK,” ungkapnya Alex. (jp/kt4)

Redaktur: Hamzah

66 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com