YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai berbenah di bawah kepemimpinan baru Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Sumadi. Salah satu Pekerjaan Rumah (PR) yang akan diselesaikan adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Yogyakarta.
Pada awal melaksanakan jabatannya sebagai pengganti orang nomor satu di Kota Yogyakarta, Sumadi sudah dihadapkan kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terkait perizinan. Itu terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Sumadi akan melakukan pembenahan-pembenahan dan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita (akan) lakukan penataan yang berkaitan hal-hal yang sesuai ketugasan saya di eksekutif. Artinya, baik regulasi, maupun personel, terutama soal perijinan, sehingga harapannya kepercayaan masyarakat (Kepada Pemkot) bisa pulih,” katanya kepada wartawan, dihubungi Minggu (05/06/2022).
Kendati kasus suap yang menyeret Mantan Wali Kota dan Kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakartamasih hangat dibicarakan masyarakat, namun dengan pembenahan yang akan segera dilakukan akan mengikis stigma buruk soal perizinan.
Untuk tahap awal pembenahan, Sumadi bakal menunjuk Pelaksana Harian (Plh), untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan nama Plh segera diumumkan, paling cepat Senin (06/06/2022) besok.
“Secepatnya, supaya pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Sekarang kan yang jadi persoalan adalah poses-proses terkait perizinan. Nantinya, setelah ditunjuk Plh tentu akan kami diskusikan dengan Pak Sekda, dan seluruh Asisten, intinya harus didandani,” tandas Sumadi.
“Harapannya tidak ada lagi istilah kalau tidak bayar tidak dilayani,” harapnya.
Sumadi juga berjanji akan membuat kebijakan-kebijakan yang seusai penataan dan seluruh lini pelayanan berlaku adil, terutama dalam proses perizinan yang sedang jadi sorotan.
“Mudah-mudahan, ya, mampu kami laksanakan dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Paska KPK menetapkan tersangka kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana dalam kasus dugaan suap perijinan apartemen Royal Kedaton, soal perijinan di Kota Yogyakarta menjadi sorotan.
Diduga selain Royal Kedaton, banyak yang bermasalah dalam hal perijinan sepanjang pemerintahan Haryadi Suyuti yang menjabat dua periode. Hal itu sebagaimana kecurigaan yang diungkapkan KPK.
Dalam keterangan resminya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
“Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta , Jumat (03/06/2022). (kt1)
Redaktur: Faisal