YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU-PKP) di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa (07/06/2022) malam kemarin.
Penggeledehan dilakukan Tim KPK yang berjumlah sekira 9 orang dilakukan sejak siang hari. Dokumen apa saja yang disita dan diangkut ke Gedung merah putih (KPK) Jakarta?
Saat dikonfirmasi wartawan, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan, saat KPK Melakukan penggeledahan, dirinya sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Kementrian Dalam Negeri, yang tidak bisa diwakilkan.
Namun, dari laporan yang ia terima dari jajaran di bawahnya, dokumen yang diangkut KPK paling banyak dari kantor Dinas PM-PTSP.
“Saya belum tahu detailnya, tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan,” katanya, Rabu (08/06/2022).
Sumadi menduga penggeledahan oleh KPK sebagai tindaklanjut dari penanganan dugaan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang merupakan Kawasan cagar budaya Malioboro.
Menurut Sumadi, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/06/2022) yang lalu KPK menyegel ruang kerja wali kota, ruangan di kantor Dinas PM-PTSP dan di Dinas PU-PKP Pemkot Yogyakarta. Sejak disegel ia tidak menempati ruang Kerja Wali Kota yang semestinya ia tempati. Namun, setelah dilakukan penggeledahan kemarin, KPK telah melepas segel di ruangan-ruangan tersebut,
“Sekarang sudah dilepas (segelnya),” ucap Sumadi.
Namun demikian, Sumadi mempersilakan KPK melaksanakan tugasnya dalam memangani kasus suap yang melibatkan mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, termasuk untuk melakukan penggeledahan atau pemeriksaan di Pemkot Yogyakarta.
“Karena mereka (KPK) juga melaksanakan tugasnya. Monggo silakan. Tidak apa-apa. Mereka butuh alat bukti untuk memperkuat apa yang sudah disangkakan. Silakan saja,” kata Sumadi. (kt1)
Redaktur: Hamzah