YOGYAKARTA – Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta dengan menggandeng Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) Jakarta menggelar Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB) yang baru pertama kali ada di Yogyakarta. Acara dilangsungkan selama empat hari di Grand Sarila Yogyakarta dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2022.
Sekretaris UP 45, Rr. Putri Ana Nurani,S.S., M.M. mengatakan PKPB merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum UP 45 dan AHBI Jakarta. Acara diikuti oleh para advocat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Menurut Putri, kegiatan pendidikan ini lebih menekankan pada dua hal yaitu dalam rangkah melakukan edukasi dan advokasi secara benar dan profesional, melakukan analisis yang konprehensif dengan memcarikan gap – gap antara teori atau UU / peraturan / ketentuan yang berlaku terkait dengan praktik – pratik dilapangan / kasus hukum yang terjadi akibat tidak mencerminkan keadilan (iustum).
Putri menjelaskan, dalam PKPB ini, para peserta diharapkan dapat memahami seluk -beluk perbankan yang berkembang dewasa ini dan seiring dengan perubahan – perubahan terjadi akibat kebijakan pemerintah, tentang ekonomi, politik dan hukum.
“Diharapkan para pengacara khusus Bank berperan sebagai problem solver bagi para debitur dalam menghadapi masalah dengan kreditur maupun sebaliknya kreditur ketika menghadapi debitur yang bermasalah,” ungkapnya kepada jogjakartanews.com, Minggu (12/06/2022).
PKPB menghadirkan Pemateri yang professional dan berkompeten. Antara lain, Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL. yang merupakan professional senior yang berbakat di bidang Perpajakan, Keuangan dan Perbankan yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun lamanya.
“Beliau juga merupakan Direktur AHBI sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara Bank Indonesia (Perbankindo),” imbuh Putri.
PKPB diikuti kalangan advokat, Akademisi, dan Profesional. Peserta antara lain Ir. A.A. Alit Merthayasa M.S., Ph.D., CPHCM, CHRMP, CL (Akademisi); Dion Leonardo Kaloka Saputra, S.H. (Advokat); Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H. (Advokat); HJ.Carlina Liestyani, S.H. (Advokat); R. Vito Prasetyo, S.H. (Advokat); Ariance Boboy, S.H., M.H. (Advokat); dan Dr. Patisina, ST, M.Eng., HRM., CI., CT., NLP (Profesional); Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CFP® (Advokat)
“Para Advokat yang menjadi peserta program PKPB ini akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Lawyer (CBL). Sedangkan, bagi peserta non advokat akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Consultan (CBC),” imbuh Putri.
Lebih lanjut putri menjelaskan, profesi Khusus Pengacara Perbankan, tergolong bukan pengacara umum yang konvensional, akan tetapi lebih khusus, atau dapat dikatakan sebagai “Pengacara Spesialis Bank” dengan ciri pendekatan kekhususan, yaitu : 3 E (Exclusive, Expensive, Excellent), inilah menjadi pilihan bagi PKPB.
“Para peserta yang sudah menempuh PKPB angkatan pertama ini telah bersepakat untuk menjadi anggota PERBANKINDO dengan membentuk Kantor Pengacara Bank di Yogyakarta,” imbuh putri.
Keberadaan PERBANKINDO, Kata Putri, adalah untuk mengedukasi dan mengadvokasi kepada para Kreditur maupun Debitur dengan membantu menganalisis menangani dan menyelesaikan sengketa hukum perbankan antara Debitur dan Kreditur.
“Misalnya dalam menghadapi kasus – kasus kredit macet yang dihadapi antara kreditur dan debitur, membantu merancang pengajuan pinjaman oleh debitur secara profesional dibackup sepenunya,” ujarnya.
Selain PKPB, FH UP 45 Buka Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP)
Sementara itu, Dekan FH UP 45, Dr. Agoes Parera mengungkapkan, UP 45 mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan fakultas, untuk mewujudkan program Kampus Merdeka yang sehakekat dengan program kebijakan Kemenristekdikti dimasa pandemi covid – 19.
Menurutnya, Kegiatan PKPB yang diselenggarakan Bersama FH UP 45 dan AHBI Jakarta ini merupakan salah satu bentuk upaya mahasiswa maupun dosen FH UP 45 dalam meningkatkan kompetensi.
“Dalam upaya menghasilkan produk mahasiswa lulusan sarjana yang handal dan profesional dalam bidang studinya, maka dalam hal ini kami menberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa, dosen alumni serta civitas akademisi dimana saja dan khususnya Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan program pemitan untuk belajar dan praktik guna menambah kopentensi yang dimiliki,” ungkap Agoes.
Dalam bidang Pengabdian, kata Agoes, FH UP 45 membuka seluas-luasnya kepada para advokat dari organisasi Advokat apapun, para pebisnis, profesinal muda berbakat, para dosen dan pengajar untuk memberi nilai tambah bagi diri pribadi dengan mengikuti pendidikan khusus pengacara Bank (PKPB) atau Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP).
“Hanya dengan investasi Rp 10 juta dan Rp 12,5 juta bagi peserta, nantinya bisa bermanfaat untuk kebaikan dan kemaslatan bagi masyarakat bangsa dan negara,” pungkas Agoes. (rd2)
Redaktur: Fefin Dwi Setyawati