Vonis Bebas Sang Taipan Samin Tan, MA Perlu Dievaluasi

Samin Tan
Samin Tan

JAKARTA – Vonis bebas Samin Tan, pengusaha kaya berjuluk “Crazy Rich” mengejutkan publik.
Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan pada 9 Juni 2021 dengan amar putusan menolak permohonan KPK terkait perkara suap Samin Tan membuat badan peradilan tertinggi itu banjir kritikan.

Sejumlah Lembaga sipil anti korupsi menilai MA perlu dievaluasi karena tidak mencerminkan penegakkan anti Korupsi di Indonesia. Beberapa organisasi dan Lembaga seperti Auriga, YLBHI, PWYP Indonesia, dan ICW yang terhimpun dalam Koalisi Bersihkan Indonesia (KBI) mendesak KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas taipan tersebut.

KBI juga mendorong Komisi Yudisial (KY) bersama Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksa hakim yang mengadili perkara Samin Tan tersebut.

Dalam pernyataan persnya, KBI menilai majelis hakim MA yakni Suhadi, Suharto dan Ansori patut diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik lantaran vonis bebas Samin Tan.

KBI juga meminta Bawas MA bersama KY turut memeriksa pengadil pada tingkat pertama yang juga memvonis bebas Samin Tan.

“Kami meminta adanya langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi,” kata Ketua YLBHI M Isnur, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

MA menyatakan Samin Tan, yang sebelumnya sempat buron sebelum ditangkap KPK pada 2021, tidak terbukti memberi suap maupun gratifikasi karena tidak adanya kesepakatan antara pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

“Dari fakta pula terungkap bahwa terdakwa dan Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp4 miliar,” bunyi pertimbangan MA.

MA menilai, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melakukan kesalahan penerapan hukum dan tidak melampaui kewenangannya dengan memvonis bebas Samin Tan. Sebab dakwaan pertama penuntut umum yang menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor mensyaratkan adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap.

Menurut KBI, majelis kasasi maupun hakim Pengadilan Tipikor Jakarta keliru karena terdapat yurisprudensi dalam perkara lain seperti Samin Tan, namun terdakwa dinyatakan terbukti memberi suap atau gratifikasi. Kasus yang dimaksud yakni Simon Gunawan Tanjaya, M Bukhori dan Harjanto.

KPK sejauh ini masih menunggu putusan lengkap kasasi tersebut untuk melakukan kajian dan mengupayakan upaya hukum lain.

“Semuanya masih dalam pengkajian, kami akan menunggu dahulu putusan secara tertulisnya yang resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Terpisah, peneliti ICW Lalola Ester mengungkapkan terjadinya tren vonis ringan pada lembaga peradilan di Indonesia sepanjang 2021. Dari 1.078 terdakwa korupsi, yang perkaranya berasal dari Polri, Kejaksaan dan KPK, sebanyak 929 diantaranya mendapat vonis ringan dengan pemidanaan satu hingga empat tahun penjara.

Untuk vonis berat atau di atas 10 tahun penjara hanya 13 terdakwa,” ujarnya .

“Koalisi Bersihkan Indonesia mendorong agar KPK melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tegasnya. (*)

Redaktur: Hamzah

 

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com