Babak Baru Dugaan Korupsi RSUD Wonosari, Setelah 9 Kali Bolak-Balik di Kejaksaan, Polda DIY Akhirnya Nyatakan P21

Korupsi RSUD Wonosari
Polda DIY menunjukkan Barang Bukti Uang Korupsi RSUD Wonosari saat konferensi pers kemarin. Foto: ist

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul telah P21 alias lengkap. Tersangka Direktur RSUD Wonosari Drg Isti Indiyantu juga sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Proses menuju P21 setelah kasus yang menjerat  Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto tersebut sempat sembilan kali bolak balik ke Kejaksaan.

Kasus  yang diduga merugikan negara Rp 470 juta tersebut terjadi sejak tahun 2015 silam.

Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan Isti (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari , Gunungkidul pada pada 27 April 2020.

“Berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa,”  kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2022) kemarin.

Tersangka Isti telah ditahan di LPP Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Kepala LPP Ade Agustina mengatakan pihaknya sudah menerima II sebagai tahanan, sejak Selasa (28/06/2022).

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul , Guntur Triyono mengatakan pihaknya juga telah menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.

“Tersangka sebelumnya merupakan Direktur RSUD Wonosari periode 2009-2017, Penahanan resmi dilakukan terhitung sejak Selasa kemarin ” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (28/06/2022).

Terkait berkas tersangka lain, yaitu Aris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari periode 2013 sampai 2018, masih dalam penanganan Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto membenarkan bahwa untuk tersangka Aris masih dalam pemeriksaan.

“Berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” ujarnya.

Yulianto menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi antara tahun 2009 sampai 2012. Telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Uang pengembalian tersebut terkumpul sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp158 juta di antaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Namun sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris.

Menurut Yulianto tersangka Aris berperan memanipulasi tanda pembayaran (kwitansi) sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Selain itu, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Dari kasus tersebut, kata Yulianto, penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp 470 juta dari para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri.

“Polda DIY berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Polda DIY dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah.

“Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah,” tegasnya.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001. (pr/kt3)

Redaktur: Faisal

 

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com