JOMBANG – Kasus Pesantren Jombang, tepatnya Pesantren Sidiqiyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik tanah air.
Pasalnya putra Kyai pesantren tersebut yang tersandung kasus dugaan pencabulan kepada santriwatinya dan menjadi buron, bisa lolos meski dikepung ratusan aparat kepolisian saat hendak ditangkap.
Gus MSA yang merupakan putra kiai pengasuh pondok pesantren Sidiqiyah, telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, sebagai buron kasus pencabulan santriwatinya.
Upaya penangkapan terhadap MSA, dilakukan oleh polisi sejak Minggu (03/07/2022) siang.
Ratusan Polisi gabungan dari Polres Jombang, dan dari Satuan Brimob Polda Jatim, lengkap dengan kendaraan taktis (Rantis) serta didukung prajurit TNI AD dari Kodim 0814/Jombang, dikerahkan.
Pasukan gabungan tersebut mengepung kompleks pondok peseantran Sidiqiyah dan sempat menutup total jalan yang berada di depan Pondok Pesantren, di jalan raya Jombang-Lamongan.
Saat itu, polisi sempat mengejar iring-iringan tiga mobil yang diduga ditumpangi MSA. Upaya pengejaran itu gagal. Dari tiga mobil yang dikejar, hanya satu yang berhasil ditangkap, dan dua di antaranya kabur. Satu mobil yang tertangkap itu, hanya berisi dua orang pengikut MSA, sementara MSA diduga berhasil kabur ke arah pondok pesantren.
Seusai aksi kejar-kejaran tersebut, ratusan personel polisi bersenjata lengkap dikerahkan masuk dan mengepung area pondok pesantren, yang diduga menjadi tempat persembunyian MSA.
Hingga Senin (04/07/2022) dini hari, Rantis Brimob Polda Jatim, masih disiagakan di Polsek Tembelang, yang berjarak sekitar 5 km dari Pondok Pesantren Sidiqiyah.
Ratusan massa pendukung MSA, juga nampak memenuhi halaman pondok pesantren tersebut.
Tim negosiator juga dikerahkan untuk masuk ke dalam pondok pesantren, untuk melakukan negoisasi agar MSA segera menyerahkan diri. Namun upaya negoisasi belum membuahkan hasil.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat mengaku, kegiatan penangkapan terhadap tersangka MSA itu dilakukan oleh tim dari Polda Jatim, jajarannya hanya bersifat membantu.
“Kegiatan penangkapan ini masih mengalami kendala,” ujarnya kepada wartawan, Senin (04/07/2022) dini hari.
Namun demikian ia menegaskan, penangkapan akan kembali dilakukan dengan menunggu momentum yang tepat.
“Nanti akan dilanjutkan (penangkapan),” tegasnya.
Kasus yang membelit MSA ini sudah bergulir sejak 2019 silam. Ratusan santri pondok pesantren Sidiqiyah juga sempat turun ke jalan untuk mendesak polisi mencabut status tersangka dan tidak memproses hukum MSA.
Beberapa kali MSA juga membuat geger, lantaran meski menjadi tersangka dan berstatus buron, justru menggelar konser jazz di pondok pesantrennya. Melalui kuasa hukumnya juga pernah mengajukan pra peradilan penetapannya sebagai tersangka, namun ditolak hakim PN Jombang. (kt5/rwt/jt)
Redaktur: Faisal