Content Creator Dirugikan Akibat Kebijakan PSE, LBH Buka Posko Pengaduan dan Bakal Gugat Kemenkominfo

Pengguna Sosmed Harus Daftar
ilustrasi

JAKARTA – Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menerapkan kebijakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik  dinilai merugikan masyarakat, terutama pengguna media sosial aktif.

Protes dari para content creator, gamers, hingga developer terkait kebijakan pemerintah yang merugikan tersebut terus mengalir. Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan dengan tagar #SaveDigitalFreedom yang dipelopori oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari.

Menurut Ghifari Kebijakan PSE merugikan lantaran banyak yang menjadikan berbagai platform sosial media sebagai pekerjaan atau digital ekonomi untuk mendapatkan pemasukan.

Ia mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan sebagainya untuk mengadukan kerugian yang dialami terkait kebijakan PSE yang dilakukan oleh Kemenkominfo.

“Kita melihat banyak digital creator, content creator, developer yang dirugikan (akibat kebijakan PSE),” jelas Ghifari dalam pers rilis LBH Jakarta, Sabtu (30/07/2022).

Selain membuka pos Pengaduan, LBH Jakarta juga akan mengugar Kemenkominfo. Ada dua gugatan yang dilayangkan terkait Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu tindakan pemblokiran dan aturan yang bermasalah.

“Jadi dua hal ini yang menjadi objek kita nanti, nah itu tergantung pada fakta hukumnya nanti,” ujarnya.

Ghifari menjelaskan, selama ini tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dengan terselenggaranya PSE ini, dan jika memang terdapat pelanggaran hukum maka harus ada standar yang ditetapkan ketika suatu konten diblokir.

LBH Jakarta, kata dia, siap untuk menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait kebijakan PSE. Pihaknya juga akan mempelajari kerugian-kerugian yang dialami masyarakat pengguna platform media sosial.

“Kaitannya dengan thereshold pembatasan yang ditetapkan oleh Kominfo, ini yang tidak sesuai dengan standar ham internasional dan juga sebenarnya jaminan kebebasan berekspresi di UUD 1945,” tegasnya. (pr/kt3)

Redaktur: Hamzah

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com