SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Bantah Ada Pemaksaan Memakai Jilbab Kepada Siswanya, Disdikpora DIY Masih Investigasi

Paksaan Berjilbab
ilustrasi. doc/jogjakartanews

YOGYAKARTA – Dugaan pemaksaan kepada salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai reaksi beragam dari masyarakat. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan investigasi terhadap proses dugaan pemaksaan jilbab oleh Disdikpora DIY dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar-benar ada pemaksaan atau kesalahpahaman.

Jika memang terbukti ada pemaksaan, maka hal itu jelas pelanggaran disiplin pegawai, dan akan diberikan sanksi,

“Kalau ada (pelanggaran) sampai dengan level apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya. Kalau memang itu kesalahan ya tentu ada sanksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (03/08/2022).

Namun demikian Aji menegaskan jika sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan terkait pakaian seragam jilbab (pakaian muslim) atau busana yang menunjukkan identitas agama. Menurutnya, ketentuan seragam sekolah negeri harus sopan sesuai tata tertib sekolah.

“Kalau sekolahnya ciri khas agama itu beda,” tegasnya.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardoyo menambahkan, pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto pada Senin (01/08/2022) kemarin. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat tim untuk menelusuri kasus tersebut.

Senada dengan Aji, Didik juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang untuk memaksakan siswinya berhijab atau berjilbab. Sebab, kata dia, berhijab itu harus atas kesadaran pribadi.

“Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama,” tandasnya.

Kendati masih dalam penyelidikan, namun Didik memberikan peringatan kepada SMA Negeri 1 Banguntapan agar peristiwa yang menimbulkan dugaan-dugaan, kesalah pahaman, terlebih pemaksaan terhadap siswa untuk melakukan sesuatu di luar tata tertib sekolah dan peraturan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Didik juga menegaskan, tim investigasi akan bekerja dengan professional dan objektif. Jika memang ditemukan kesalahan atau melanggar aturan yang berlaku, akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Dikpora DIY Suherman yang juga bagian dari tim investigasi mengungkapkan, dari hasil klarifikasi kepada pihak sekolah, guru yang diduga melakukan pemaksaan itu sebelumnya mengaku telah meminta ijin kepada siswi untuk memberi tutorial penggunaan jilbab. Pasalnya, kata dia, siswi tersebut mengaku tidak bisa menggunakan jilbab.

Dari pendalaman kepada pihak sekolah tersebut, menurutnya belum menemukan adanya unsur pemaksaan. Tim juga belum bisa memberi simpulan karena siswi yang bersangkutan belum bisa dimintai penjelasan. Selama ini penjelasan baru disampaikan pendampingnya,

“Kami tunggu situasinya lebih kondusif agar keterangan yang kami dapat lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan DIY juga telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan untuk dimintai konfirmasi.

Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Masturi telah memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Pada pemanggilan itu, Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto hadir secara langsung.

Budhi mengatakan, dalam klarifikasinya, Agung menegaskan di sekolahnya tidak ada kewajiban bagi siswi untuk mengenakan hijab.

“Secara lisan dia mengatakan tidak ada kewajiban (Siswi Berjilbab). Kita masih cek tata tertibnya,” katanya kepada wartawan.

Kronologi Versi Pendamping Siswi yang Diduga Dipaksa Berjilbab

Yuliani dari Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY yang mendampingi siswi SMAN 1 Banguntapan yang diduga dipaksa memakai jilbab oleh oknum guru mengatakan, siswi berusia 16 tahun tersebut mengalami depresi.

Menurutnya, kejadian bermula saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Siswi kelas 10 yang ia damping mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK. Menurutnya, siswi tersebut ketika masuk pertama tanggal 18 Juli 2022 masih nyaman. Namun sehari berikutnya, pada tanggal 19 Yuliani mendapat pesan Whats App bahwa anak tersebut dipanggil di ruang BP dan diinterogasi 3 guru BP.

Saat dipanggil itu, kata dia, siswi tersebut merasa terus dipojokkan. Selain itu, siswi itu dipakaikan hijab oleh guru BK. Usai dipakaikan hijab itu siswi tersebut kemudian minta izin ke toilet. Di situ dia kemudian menangis selama satu jam.

“Nangis satu jam lebih di toilet. Izin ke toilet kok nggak masuk-masuk kan mungkin BP ketakutan terus digetok, anaknya mau bukain pintu dalam kondisi sudah lemas terus dibawa ke UKS. Dia baru dipanggilkan orang tuanya,” ungkap Yuliani kepada wartawa ketika mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jumat (29/07/2022) yang lalu.

Anak tersebut mulai mengalami depresi sejak dipanggil ke ruang BK pada Senin (25/07/2022), bahkan kembali pingsan.  Sehari setelah dipanggil itu, si anak sempat mengurung diri hingga beberapa hari.

Yuliani juga sempat meminta Disdikpora DIY memediasi dengan pihak sekolah untuk meminta kejelasan. Namun menurutnya pihak sekolah justru berkilah bahwa sebenarnya terjadi permasalahan keluarga yang menyebabkan si anak menhgalami depresi.

Namun Yuliani membantah dan ia menunjukkan bukti kalau sekolah memang memaksa anak yang ia damping untuk berjilbab.

“Akhirnya tak tunjukin (sekolah) menjual hijab dengan label (SMAN 1) Banguntapan. Dari situ sekarang pemaksaannya, nggak mau pakai hijab dipaksa pakai hijab biarpun itu di ruangan BK. Itu sudah pemaksaan kedua,” ujarnya.

Karena sempat mengalami depresi tersebut akhirnya siswi yang didampinginya meminta pindah sekolah. Kepindahan dari SMAN 1 Bangun Tapan tersebut difasilitasi Disdikpora DIY. Kemungkinan, siswai tersebut akan pindah ke SMA N 7 Yogyakarta.

Kronologi Versi Pihak Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul Agung Istiyanto membantah adanya pemaksaan penggunaan jilbab oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) kepada salah satu siswi hingga membuat siswi itu depresi dan akhirnya pindah sekolah.

Agung menegaskan sekolahnya tidak seperti yang ada di pemberitaan banyak media massa.

Agung mengatakan, sebagai sekolah Negeri, SMAN 1 Banguntapan sangat memahami peraturan sekolah negeri yang tidak mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi yang beragaman muslim. Meski demikian, ia mengakui jika hampir semua siswi muslim di sekolahnya mengenakan jilbab

“Tapi yang belum mau, ya tidak kami paksa. Memakai jilbab itu dikembalikan kepada kesadaran masing-masing siswa. Jadi tuduhan itu salah, tidak seperti itu (mewajibkan penggunaan jilbab) karena sekolah kami kan negeri,” kata Agung.

Terkait adanya laporan pemaksaan berjilbab oleh oknum guru BK SMAN 1 Banguntapan Bantul terhadap salah satu siswinya, menurutnya hanya salah paham dan tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya. Agung menjelaskan, guru BK yang memakaikan jilbab kepada siswi itu tidak ada paksaan dan siswi yang bersangkutan saat kejadian juga bersedia.

Menurutnya, saat itu Guru BK hanya memberikan tutorial saja. Sebab, kata dia, karena siswi itu saat ditanya ‘Apa pernah memakai jilbab?’ lalu dijawab ‘belum’. Lalu guru itu menawarkan lagi ‘Bagaimana kalau kami beri tutorial memakai jilbab’ siswinya mengangguk

“Lalu guru itu ngomong lagi ‘Kalau kita contohkan bagaimana ?’ dijawab muridnya tidak apa-apa, intinya siswinya mengijinkan (diberi tutorial). Untuk pemaksaan jilbab, kami tentu saja tidak berani bertindak sekasar itu,” ucap Agung.

Ia juga membantah jika guru BK memojokkan siswi saat dipanggil di ruang BK, terlebih menyudutkan orang tua siswi tersebut. Terkait adanya penjualan jilbab berlabel SMAN 1 Banguntapan Bantul oleh sekolah, menurutnya itu juga tidak benar. Sebab, kata dia, ada larangan dari Disdikpora DIY Sekolah menjual seragam sekolah.

“Tidak benar soal itu,” bantah  Agung.

Ia menambahkan, seragam sekolah menggunakan atribut atau lebel sekolah bukanlah melanggar aturan, justru sudah ditentukan dalam tata tertib.

Terkait tindakan kepada guru BK yang dilaporkan atas dugaan pemaksaan Agung mengatakan pihak sekolah tidak memberikan sanksi dan selanjutnya masih menunggu hasil simpulan dari Tim investigasi dari Disdikpora.

“Sesuai arahan Dinas, saya hanya minta ke beliau (Guru BK) di kemudian hari agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya. (kt3)

Redaktur: Hamzah

58 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com