KSP Inti Dana Pailit, Kantor Hukum Risca HMJ Buka Pos Pengaduan Kreditur

KSP Inti Dana Pailit
Konferensi Pers Law Office RISCA HMJ & ASSOCIATES, yang membuka posko pengaduan bagi Kreditur KSP Inti Dana yang dinyatakan Pailit oleh MA. Foto: Fafa

YOGYAKARTA – Kantor hukum (Law Office) RISCA HMJ & ASSOCIATES membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum (advokasi) terhadap Kreditur Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Inti Dana yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kepala Kantor Law Office RISCA HMJ & ASSOCIATES, Noval Satriawan, S.H mengungkapkan, Pada tanggal 29 Juli 2022, Tim Kurator KSP Intidana (Dalam Pailit) telah mengumumkan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.

Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan di media massa tersebut menyatakan bahwa KSP Inti Dana Pailit dengan segala akibat Hukumnya. Selanjutnya MA juga memerintahkan agar Tim Kurator yang ditunjuk supaya melanjutkan  tindakannya sebagaimana ditentukan dan diatur dalam undang-undang. Diantaranya, melaksanakan Rapat Kreditur (RK) pertama pada Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 10.00 WlB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Kurator. Kemudian, batas akhir Pengajuan Tagihan Kreditor sampai dengan Jumat, 16 September 2022, Pukul 16.00 bertempat di Sekretariat Tim Kurator.

“Sebagai wujud tanggungjawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, Kami Noval Satriawan SH dan Hartian Nurpancha, S.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Risca HMJ & Associates, Membuka Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana,” ungkap Noval dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Jl. Taman Siswa, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta, Jumat (12/08/2022) malam.

Noval menjelaskan, Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana ini dibuka guna memberikan layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum, kepada Kreditur KSP Intidana dalam memperoleh Hak-haknya atas putusan pailit KSP Intidana, termasuk mewakili atau mendampingi Para Kreditur.

Menurutnya, dalam keputusan pailit setiap orang atau kreditur yang punya hak terhadap harta pailit, harus mengklaim. Kalau tidak mengklaim, kata dia, maka haknya berpotensi akan terabaikan.

“Rapat kreditur pertama tanggal 25 Agustus itulah waktu yang paling tepat untuk setiap kreditur mengklaim haknya. Mereka harus ikut atau diwakili, bisa hadir sendiri, mewakilkan kepada kami atau kepada kuasa hukum masing-masing di luar kami. Sebab, kalau sampai tidak hadir maka dianggap tidak mengklaim haknya,” ujar Noval.

Menurut Noval, saat ini sudah ada 4 kreditur KSP Inti Dana dari Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang telah memberikan kuasanya kepada kantor hukumnya. Rata-rata kliennya memiliki simpanan dana atara Rp 100 hingga  200 juta. Ia berharap, para kreditur lain bisa melapor, baik hanya untuk berkonsultasi maupun untuk pendampingan.

“Awalnya satu orang, dan ini nanti kemungkinan ada 2 orang saudaranya dari Yogyakarta. Karena di Yogyakarta sendiri ada dua lokasi kantornya di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta dan di Gamping Sleman. Info dari klien kami, kreditur banyak, mungkin hingga ribuan orang. Kebanyakan mereka tidak tahu kemana harus mengadu karena kantor KSP Inti Dana sendiri sudah tutup atau tidak beroperasi,” ujarnya.

Posko pengaduan Kreditur KSP Inti Dana dibuka setiap hari Senin sampai Jumát Pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu Pukul 09.00 – 14.00 WIB, di Kantor Law Office RISCA HMJ & ASSOCIATES, Jogokaryan MJ III / 676.

“Adapun syarat pengaduan adalah dengan membawa identitas diri dan tagihan kreditur, serta dokumen lain sebagai bukti hak. Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana ini meliputi wilayah DIY, Muntilan, Magelang, Klaten dan Solo,” imbuhnya.

Noval menambahkan, pos pengaduan akan dibuka hingga 24 Agustus 22 mendatang, namun kemungkinan akan diperpanjang. Sebab menurutnya biasanya asset-aset pailit yang besar dengan kreditur jumlah banyak, RK tidak hanya satu kali.

“Tidak menutup kemungkinan RK itu dilakukan lebih dari 1 kali dan kami juga nantinya akan memperpanjang pembukaan pos pengaduan,” pungkasnya. (pr/kt)

 

 

 

 

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com