YOGYAKARTA – Polres Kota Yogyakarta meringkus pemuda yang diduga sebagai pengedar Ganja, Jumat (12/08/2022) kemarin. Pelaku berinisial JR (26) warga Muja-muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan JR merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai JR menerima paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan,” kata Deni dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/08/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar JR memiliki Ganja. JR kemudian diringkus di rumahnya. Polisi juga mengamankan Ganja seberat 839 gram yang baru diterima JR dari jaringan bandar Narkoba jenis ganja di Sumatera melalui jasa ekpedisi. Paket tersebut dibungkus dalam dua plastik transparan ukuran ½ Kg.
Saat diperiksa, JR mengaku rencananya, ganja akan dijual kepada mahasiswa dalam bentuk paket hemat (Pahe) seharga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu untuk sekali pakai.
“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan ini dan motif utamanya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Deni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JR kini meringku di jeruji besi Polresta Yogyakarta. Ia dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan jaringan pengedar yang lebih besar. (pr/kt2)
Redaktur: Hamzah