Nekat Jual Uang Palsu Secara Online, Pemuda di Semarang Dibekuk Polisi

SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Tak hanya, pengedar, polisi juga membekuk pelaku pencetak uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus peredaran dan pemalsuan uang tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pemilik sebuah rumah makan di kota Semarang.

Pelapor curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Menerima laporan tersebut, ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Wal hasil, pengedar uang palsu berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan berhasil diringkus.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu, yaitu AMH (24) warga Bugangan, Semarang Timur. Pelaku yang kemudian ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di rumahnya pada pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Menurut Donny, tersangka AMH ini sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp70 juta.

“Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan (pembeli),” ungkapnya kepada wartawan di Semarang, Rabu (23/11/2022).

Ia menjelaskan pelaku menjual uang oalsu cetakannya secara online melalui akun di aplikasi sosial media Telegram.

“Uang palsu tersebut dijual sebesar Rp100 ribu untuk uang palsu senilai Rp300 ribu. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp100 ribu dan Rp20 ribu,” ujarnya

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp4 juta dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp260 ribu yang sudah siap edar.

Selain itu sejumlah barang bukti lain berupa mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot juga tak luput dari penyitaan.Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman terberatnya adalah penjara seumur hidup. (kt3)

Redaktur: Hamzah

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com