Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Pantaskah?

JAKARTA – Selebriti, presenter sekaligus Youtuber kondong, Deddy Corbuzier menjadi sorotan publik setelah menerima pangkat letnan kolonel (Letkol) tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak menilai pemberian pangkat tersebut tidak tepat, jika merujuk pada peraturan perundangan, baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, Deddy Corbuzier atau yang Bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini dinilai belum banyak memberikan kontribusi untuk TNI dan negara.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

“Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Khairul saat dihubungi wrtawan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Khairul membandingkan Deddy dengan dua warga sipil yang pernah mendapat pangkat tituler, yakni komponis Idris Sardi dan Sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. Alasan pemberian pangkat tituler pada keduanya, kata dia, karena kontribusinya pada TNI.

Ia menceritakan, almarhum Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia, mendapat pangkat tituler terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. Begitu pula dengan pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI, Profesor Nugroho Notosusanto. Pangkat diberikan karena beliau mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka. Profesor Nugroho Notosusanto juga pernah menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Setelah tugas yang diemban selesai, pangkat tituler dicopot secara otomatis dari kedua tokoh tersebut. Merujuk pada ketentuan dan kisah di atas, muncul pertanyaan, Deddy Corbuzier mengemban tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI yang sampai mengharuskan dia menyandang pangkat tituler?” tanya dia.

bahkan Khairul berpendapat pemberian pangkat pada Deddy membuat kesan pangkat tituler murahan.

“Pangkat tituler bukan hanya sekadar penghargaan, tapi ada konsekuensi dan tanggung jawab yang melekat terkait pemberian pangkat tersebut. Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Padahal pangkat tituler bukan bentuk penghargaan,” tegasnya

Khairul menilai tak tepat jika Kemhan menjadikan Deddy Corbuzier sebagai duta Komcad. Promosi penggalangan Komcad dengan memiliterisasi sosok Deddy Corbuzier dinilainya seperti kampanye militerisme, seperti ditunjukkan dengan ‘militerisasi’ seorang Deddy Corbuzier.
“Jadi, bagaimana tujuan bisa tercapai jika langkah awal pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah keliru?” tambah Khairul.

Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini berpendapat serupa. Ia juga mempertanyakan urgensi pemberian pangkat.

“Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?” kata Connie.

Connie pun menyarankan pemberian pangkat itu dicabut.

“Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis,” kata dia.

Hal senada diungkapkan anggota komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin
TB menjelaskan, meskipun dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibolehkan mengangkat kalangan sipil menjadi Letkol Tituler. Akan tetapi, harus ada prestasi dan sesuatu yang urgent hingga mengharuskan pria berjuluk bapak Youtube Indonesia ini mendapat gelar kehormatan tersebut.

Purnawirawan TNI Angkatan Darat ini juga membandingkan dengan gelar Tituler yang pernah disandang sejumlah tokoh sipil. Antara lain, gelar Brigjen Tituler TNI AD yang diberikan kepada seorang dosen di Akademi Militer.

“Tetapi, dia adalah ahli nuklir, dan hanya satu-satunya di Indonesia pada tahun 1970-an. (kemudian) Ada penerbang, penerbang sipil tugas ke Timor Timur tahun 1975-an, menerbangkan pesawat, Ya sudah dikasih Mayor Titulerl. Kalau Deddy Corbuzer itu memiliki urgensi apa?” tandasnya kepada wartawan, belum lama ini.

“Itu urgensinya. Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan,” tegasnya.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Ia mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” kata Deddy.

Sementara itu Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada selebritas Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Untuk diketahui, Pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya, demikian menurut ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V’. Deddy menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI atas penghargaan pangkat yang diberikan kepadanya. (rwt/kt3/kt1)

Redaktur: Faisal

61 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com