YOGYAKARTA – Sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang wajib dimiliki orang saat ini. Namun, tidak semua memiliki lantaran belum divaksin karena sengaja maupun karena vaktor komorbid (penyakit bawaan). Itulah yang menginspirasi oknum tenaga medis HA (27) menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Sosial Media (Sosmed).
HA yang seorang tenaga honorer di sebuah puskesmas di Kalimantan Barat dan sebelumnya bertugas sebagai operator penginputan data vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi ini memang bisa membuat sertifikat aspal (asli atau Palsu). Ia mulai berbisnis jual Sertivikat Vaksin Covid-19 sejak Juli 2022. Keuntungannyapun ternyata besar dan bisa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Namun, seperti kata pepatah tidak ada kejahatan yang sempurna. Tindakan illegal HA akhirnya tercium patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
“Tersangka kami telusuri menggunakan media sosial untuk memasarkan jasa pengisian vaksin PeduliLindungi dengan akun @OrangePelosok,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (22/02/2023).
Archy menjelaskan, pada 24 Januari 2023 yang lalu, tim Polresta Yogyakarta berangkat ke Kalimantan Barat untuk menjemput HA di rumahnya dan di boyong ke sel tahanan.
HA terancam diisolasi dalam penjara selama 12 tahun lantaran dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta untuk tidak mudah tergiur dengan jasa-jasa ilegal yang ditawarkan lewat media sosial, apalagi jasa-jasa yang sudah jelas melanggar hukum seperti ini,” imbau Archy.
Sementara itu, HA mengaku melakukan perbuatannya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Dari awal hingga akhirnya tertangkap, sedikitnya 200 orang sudah membeli sertifikat vaksin covid-19 yang dibuatnya dan menghasilkan duit sekira Rp 40 juta. “Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal” ungkapnya. (kt1)
Redaktur: Faisal