Tersangka Penembakan di Girisubo Ternyata Masih dalam Masa Jalani Sanksi Demosi

(Direskrimum) Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat pers conference di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. Foto: isal
(Direskrimum) Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat pers conference di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. Foto: isal

SLEMAN – Kepolisian Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.

Brigadir Polisi satu Muhammad Kharisma Anugerah (Bribtu MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan seorang pemuda Aldi Apriyanto (19) warga Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul meninggal dunia.

“Penyidik Polda DIY telah menetapkan 1 orang tersangka yang bernama Briptu MK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.

Senjata yang dibawa Bribtu MK telah menyebabkan korban meninggal duinia saat acara pentas seni merti dusun di Balai Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo Kabupaten Gunungkidul, minggu (14/05/2023) malam.

Atas tindakannya tersebut, Bribtu MK yang kini berusia 28 tahun, terancam dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Terlebih, saat ini, Bribtu MK ternyata juga masih menjalani sanksi demosi, atau Dpemindahan dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Gunungkidul Oknum Polisi, Diduga Tak Disengaja Tewaskan Korban

Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan,
Briptu MK yang kelahiran Tahun 1995 merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015.

Bribtu MK sebelumnya bertugas di Diretkrimsus Polda DIY. Namun karena melakukan pelanggaran kode etik sehingga, dia mendapatkan sanksi demosi. Proses demosi Bribtu MK, kata dia berakhir sampai tanggal 5 september 2026 mendatang.

“Dia (Bribtu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yakni menjalani proses demosi. Belum ada satu tahun di Girisubo,” ungkap Hariyanto tanpa menyebutkan pelanggaran Bribtu MK terdahulu.

Briptu MK hingga saat ini masih ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya kali ini yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Bribtu MK terancam dikenakan sanksi berat yaitu PTDH.

“Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus penembakan Aldi Apriyanto, diduga karena ketidaksengajaan. Berdasarkan keterangan Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah PutraSaat kejadian, Briptu MK berada di atas panggung hiburan untuk turut mengamankan jalannya acara hiburan yang tengah berlangsung.

Namun saat itu terjadi keributan antar warga. Saat hendak turun panggung, Bribtu MK mengambil senapan laras panjang jenis SS1 V1 yang dibawa juniornya,lalu turun panggung untuk menegur salah satu penonton.

Menurut penjelasan polisi, senjata yang disandang Briptu MK ternyata dalam keadaan terkokang.

Saat turun moncong senapan menghadap ke bawah, namun lupa mengonci pengaman, sehingga tanpa sengaja pelatuk senjata tertarik dan meledak sehingga mengenai korban.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa ditolong.

Terkait hal itu, Polda DIY meminta maaf atas kelalain anggotanya tersebut. Selain itu kejadian tersebut bakal menjadi evaluasi untuk anggota yang memegang senjata.

“Evaluasi pada kami untuk menekankan ke anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, kepada wartawan Selasa, (16/05/2023).

Terpisah keluarga korban meminta kepada penegak hukum, meskipun kejadian tersebut merupakan ketidaksengajaan, namun kelalain yang menyebabkan hilangnya nyawa korban juga harus diberikan sanksi hukum yang berat.

Sepupu Korban, Totok Wahyudi mengatakan, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban, namun tetap berharap keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Kami (keluarga) akan tetap mengawal pengadilan kepada tersangka,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Hamzah

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com