Bersama LBH Sembada, Bapas Jogja Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Kegiatan Penyuluhan Hukum Bapas Jogja bersama LBH Sembada. Foto: ist
Kegiatan Penyuluhan Hukum Bapas Jogja bersama LBH Sembada. Foto: ist

YOGYAKARTA – Kasus kekerasan Seksual masih kerap terjadi di Indonesia. Sebagai bentuk pencegahan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Jogja) menggandeng LBH Sembada menggelar penyuluhan hukum Jumat (20/10/2023).

Kegiatan yang dilakssnakan di Griya Abhipraya “Purbonegoro” tersebut dibuka oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS Jogja, Rony Aryono.

Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan, Destia Rahmadhani Prihadi dari LBH Sembada.

Baca Juga: Simak layanan SIM Keliling Di DIY, Termasuk Gunungkidul dan Kulon Progo, Hari Ini, Sabtu 21 Oktober 2023

Dalam pemaparannya, Destia menyampaikan tentang seluk beluk tindak pidana kekerasan seksual, dari definisi tindak pidana kekerasan seksual hingga jenis-jenis kekerasan seksual menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia menjelaskan, Asas Hak Asasi Manusia dan kehormatan menjadi dasar terobosan baru dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu disusunya aturan terkait dengan kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan,” paparnya.

Baca Juga: Begini Cuaca DIY, Termasuk Gunungkidul dan Kulon Progo, Hari Ini, Sabtu 21 Oktober 2023

Dijelaskan pula oleh Destia bahwa untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.

Tujuan dari Undang-Undang tersebut di antaranya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

Destia berharap enam belas klien atau warga Binaan BAPAS yang hadir dalam kegiatan ini mampu memahami pentingnya tindakan pencegahan dalam kekerasan seksual dan jika menjumpai pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk segera melaporkan kepada Kepolisian, LBH atau UPTD PPA.  (pr/Rd3)

Redaktur: Henny Irawati

57 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com