Paradoks Pidana Penjara

Oleh: Siswanto*

Pidana merupakan hasil dari suatu proses pemidanaan yang bersifat menghukum. Pada dasarnya pidana merupakan hukuman dan proses pemidanaan sebagai proses penghukuman. Proses pemidanaan merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penjatuhan putusan pengadilan.

Salah satu bentuk penjatuhan putusan pengadilan adalah penjatuhan pidana. Penjatuhan pidana merupakan elemen yang sangat penting karena merupakan akhir dari keseluruhan proses pemidanaan. Hukum pidana tanpa penjatuhan pidana berarti menyatakan seseorang bersalah tanpa ada akibat yang pasti terhadap kesalahannya.

Pidana adalah penderitaan yang disengaja sebagai respon terhadap suatu perbuatan yang bersalah. Pidana pada prinsipnya terdiri atas penambahan penderitaan dengan sengaja, namun penambahan penderitaan dengan sengaja dalam bentuk pidana tersebut mempunyai tujuan lain, yaitu menentukan sanksi pelanggaran peraturan larangan, guna menjaga ketertiban, ketenangan dan kedamaian dalam masyarakat.

Selain itu pidana merupakan suatu penderitaan yang bersifat khusus dan telah ditentukan oleh undang- undang serta sengaja dibebankan kepada orang yang bersalah. Setiap pidana adalah pembalasan dan melakukan pembalasan sebagai reaksi atas perilaku yang melanggar norma merupakan tindakan manusia yang teramat wajar.” Pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Pidana penjara dalam sejarahnya dikenal sebagai reaksi masyarakat sebagai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelanggar hukum. Kesimpulan sementara dari catatan sejarah pertumbuhan pidana yang dikenakan pada badan orang dapat diperoleh gambaran, bahwa pidana penjara diperkirakan dalam tahun-tahun permulaan abad ke-18 mulai tumbuh sebagai pidana baru yang berbentuk membatasi kebebasan bergerak, merampas kemerdekaan, menghilangkan kemerdekaan yang harus dirasakan sebagai derita selama menjalani pidana penjara bagi narapidana.

Pidana Penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa pidana terdiri atas: Pidana pokok, yang meliputi pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda; dan pidana tambahan, yang meliputi: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang- barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Pada pelaksanaannya Pidana Penjara menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP terdiri dari: pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Pengunaan pidana penjara sebagai sarana untuk menghukum para pelaku tindak pidana baru dimulai pada akhir abad ke-18 yang bersumber pada paham  individualisme dan gerakan perikemanusiaan, maka pidana penjara ini semakin            memegang peranan penting dan menggeser kedudukan pidana mati dan pidana badan yang dipandang kejam.

Masalah pidana penjara memang menjadi suatu dilema, dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dan menjadi paradoks (berlawanan) disatu sisi menjadi dominan di sisi yang lain sangat dibenci, hal ini menjadi fakta di masyarakat bahwa ternyata penjara sudah tidak lagi ditakuti oleh para pelaku tindak pidana. Dalam sistem penghukuman, penjara seakan telah menjadi bagian dari budaya barat. Hal ini karena di antara berbagai jenis pidana yang ada, pidana penjara selalu saja jadi primadona. Penerapan pidana penjara menempati posisi yang paling dominan karena merupakan jenis pidana yang paling banyak diancamkan dalam kitab-kitab penghukuman dan juga paling banyak dijatuhkan oleh hakim.

Pidana penjara termasuk salah satu jenis pidana yang kurang disukai. Dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibat negatif lainnya yang menyertai atau berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan seseorang. Sorotan dan kritik-kritik tajam terhadap pidana penjara itu tidak hanya dikemukakan oleh para ahli secara perorangan, tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia melalui beberapa kongres internasional.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 *Siswanto adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

49 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com