Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Oleh: Mukharom*

Judul kalimat di atas jika kita penggal menjadi empat kata yaitu pendidikan, politik,  pemilih dan pemula, maka masing-masing kata memiliki arti dan makna yang berbeda, tapi jika empat kata tersebut dirangkai menjadi sebuah kalimat, maka akan berbunyi judul atau tema, yang di dalamnya akan mengandung unsur penting, yaitu terkait keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pertama, kata Pendidikan berasal dari kata didik, mendidik berarti memelihara dan membentuk latihan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Kedua, kata Politik artinya adalah usaha yang ditempuh warga Negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).

Ketiga, kata Pemilih dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) artinya orang yang memilih. Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendefinisikan Pemilih sebagai “Warganegara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.”

Keempat, Pemula artinya orang yang mulai atau mula-mula melakukan sesuatu, istilah kata pemula ini tercantum pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Di tahun politik 2024 di mana akan dilaksanakan Pemilu, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta memilih Presiden Wakil Presiden. Gelaran demokrasi ini memberikan implikasi terhadap masyarakat yang akan menentukan hak pilihnya, bagi mereka yang faham akan politik tentunya sudah dapat menilai dan mengkalkulasi serta dapat menimbang kapasitas calon pilihannya berdasarkan kriteria yang dianggap sesuai, diantaranya integritas, program dan rekam jejaknya di masa lalu serta prestasinya.

Sedangkan mereka yang tidak tahu politik bahkan buta akan politik, bisa dengan mudah dan gampang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan politik yang tidak benar. Mudah terprovokasi dan kecendengan pragmatis tanpa berpikir panjang, bahwa pilihannya akan menentukan kebijakan lima tahun yang akan datang.

Permasalahan dan persoalan tersebut perlu disikapi dengan serius oleh semua pihak, baik pemerintah, partai politik maupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan pentingnya pendidikan politik, tujuannya untuk memberikan wawasan dan pendidikan politik.

Sasaran yang tepat adalah calon pemilih pemula yang akan memberikan hak suaranya untuk pertama kali, hal ini sangat penting diadakan karena pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih tentunya belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk menentukan kemana suara mereka akan dijatuhkan.

Pendidikan politik bagi pemilih pemula seharusnya menjadi prioritas untuk segera dilakukan, dengan pendidikan yang berkelanjutan, bukan diadakan ketika ada momen pemilu nasional dan pemilu lokal saja. Menurut penulis sebaiknya pendidikan politik dimasukan pada kurikulum pendidikan di sekolah, di mana pemilih pemula yang menjadi bidikan atau sasarannya yaitu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang secara usia masuk 17 tahun, dengan masuknya mata pelajaran pendidikan politik di sekolah akan sangat bermanfaat bagi siswa ketika usianya sudah memenuhi syarat untuk memilih, di sisi yang lain, dengan bekal yang diperoleh dari pendidikan politik tersebut akan memberikan pencerahan sekaligus mengurangi angka golput di setiap pemilu.

Partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki andil besar terhadap pemilih pemula ini, selain mendulang suara juga sebagai sarana regenerasi kepemimpinan, oleh karena itu kewajiban partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula menjadi wajib hukumnya, dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 34 yang menerangkan tentang dana bantuan untuk parpol mengamanatkan bahwa bantuan dana tersebut diutamakan untuk pendidikan politik.

Pemerintah pun memiliki andil untuk melaksanaka pendidikan politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,
dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 untuk melakukan pendidikan politik.

Membangun kesadaran berpolitik bagi masyarakat terutama pemilih pemula sangat penting, dengan adanya pendidikan politik diharapkan pengetahuan tentang politik semakin bertambah sehingga nantinya dalam pengambilan keputusan dalam memilih atau menetukan hak politiknya dapat berfikir secara sadar dan rasional.

Di Indonesia prinsip-prinsip pemilu sudah diatur secara konstitusional di dalam UUD 1945, yang kemudian dijabarkan kedalam asas-asas pemilu yaitu jujur dan adil serta para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum bebas dan rahasia. Ketentuan ini menjadi dasar begitu penting dan berharganaya hak politik setiap warga negara Indonesia, karena 1 (satu) suara menentukan keberlangsungan negara, daerah atau wilayah yang menyelenggarakan Pemilu dan 1 (satu) suara nilainya sama, artinya seorang Profesor, Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota nilainya sama 1 (satu) suara sama dengan petani, tukang becak, buruh, pedagang di pasar.

Belum ada kata terlambat bagi pemangku kepentingan untuk menjadikan pendidikan politik bagi pemula sebagai program utama maupun unggulan, harapannya adalah pemilih pemula menjadi pemilih cerdas pada pemilu serentak tahun 2024 dengan memberikan hak politiknya sadar, rasional, bijak tanpa ada unsur money politic.

(*)

*Mukharom adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)

61 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com