Peranan Wakaf dalam dunia Pendidikan

Oleh: Intanida*

Memasuki era yang semakin modern, pendidikan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pendidikan perlu beradaptasi untuk bertransformasi. Namun dampaknya, pendidikan akan berbiaya mahal. Fasilitas-fasilitas yang harus dipenuhi menuntut masyarakat untuk membayar uang lebih banyak agar memperoleh pendidikan.

Wajar apabila lembaga pendidikan yang berkualitas  terkenal dengan biaya mahal. Begitu juga sebaliknya, lembaga pendidikan yang murah akan dianggap sebagai lembaga pendidikan yang tidak berkualitas. Aknhirnya muncul stigma bahwa seseorang dengan penghasilan di bawah standar akan sulit memperoleh akses pendidikan yang berkualitas. Semua itu diperparah dengan ketimpangan yang terjadi antara lembaga pendidikan di Indonesia.

Banyak lembaga pendidikan yang berkualitas terus menerus mengeksklusifkan diri dengan biaya yang begitu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Lembaga pendidikan yang bisa dijangkau oleh masyarakat kelas menengah namun dengan kondisi sekadarnya, minim fasilitas modern, serta tenaga pendidikan yang sangat terbatas.

Islam memiliki beberapa instrument keuangan sosial yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.  Dari keempat instrument tersebut, wakaf menjadi pilihan untuk dikelola sebagai alternatif atau bahkan solusi bagi pendidikan di Indonesia. Sifatnya yang sustainable sangat cocok jika dijadikan pendukung pendanaan dari fasilitas-fasilitas pendidikan.

Wakaf menjadi salah satu philanthropy dalam Islam yang mempunyai keunggulan dan ciri khasnya sendiri. Wakaf adalah harta yang kepemilikannya dilepaskan dan menjadi milik Allah yang artinya wakaf tidak boleh diambil kembali baik dari segi apapun. Sesuai dengan hadist Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim secara prinsip harta wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan. Secara hukum positif, negara juga mengaturnya dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa: “Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan “(Pasal 3). Hal itu bisa menjadi gambaran bahwa sifatnya yang suistainable dikuatkan oleh UU yang ada di Indonesia.

Saat ini wakaf juga dihadirkan dalam bentuk wakaf produktif. Hal ini sebaagai cara untuk menghadirkan wakaf agar lebih implemetatif terhadap kebutuhan zaman. Karena banyak dari masyarakat yang masih beranggapan wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tanah sebagai pemakaman, masjid, dan mushala.

Lebih daripada itu, pemanfaatan wakaf sangatlah luas dan dapat diperuntukkan ke berbagai bidang produktif terutama pada sektor pendidikan. Sebagai contoh, seperti Universitas Al Azhar di Mesir menjadi universitas yang semua fasilitas pendidikannya berasal dari wakaf. Bahkan, anggaran belanja Al-Azhar melebihi anggaran belanja negara Mesir itu sendiri.

Tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas Muslim, sepuluh universitas top dunia seperti Harvard University, Yale University, Stanford Univeristy, dan universitas ternama dunia lainnya, mempunyai berbagai fasilitas pendidikan yang berasal dari skema pendanaan sosial mirip yang dalam Islam sebagai wakaf, yaitu endowment fund, foundation, dan lain sebagainya.

Al Azhar menjadi salah satu contoh lembaga pendidikan yang mampu membiayai operasional pendidikannya selama berabad-abad tanpa bergantung pada pemerintah maupun pembayaran siswa dan mahasiswanya. Artinya, wakaf sangat besar peranannya untuk pengembangan pendidikan. Pemanfaatan wakaf atau kontribusinya yakni dengan memfasilitasi sarjana dan mahasiswa melalui sarana dan prasarana yang memadai, beasiswa, serta gaji pegawai dan dosen guna pengembangan duni pendidikan.

Salah satu lembaga pendidikan terbaik yang menggunakan wakaf di Indonesia adalah Pesantren Modern Gontor. Tidak hanya wakaf yang dalam bentuk aset tetap, aset likuid seperti wakaf uang pun dapat dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang dapat diakses oleh semua orang. Wakaf dimanfaatkan dengan menjadikannya berbagai macam beasiswa yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Intinya, wakaf sebagai salah satu philanthropy Islam memiliki cakupan yang sangat luas. Pemanfaatannya bukan hanya untuk hal-hal yang mengandung unsur ritual, namun juga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan secara kemanusiaan khususnya pendidikan.

Pendidikan sendiri telah  menjadi kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Pendidikan merupakan pondasi dalam membangun peradaban. Tanpa pendidikan, sebuah bangsa tidak dapat menghargai apapun. Nelson Mandela pernah menyatakan: “Pendidikan adalah senjata terbaik”. Pendidikan juga menjadi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Bahkan agama Islam bahkan menenpatkan pendidikan sebagai bagian dari lima maqasid syariah, yaitu al-aql.  Manusia harus memelihara akal dan pikiran. Terpeliharanya akal dan pikiran membutuhkan pendidikan sebagai akses utama. Tanpa pendidikan, akal ataupun pikiran hanya akan tumbuh menjadi komponen yang tidak berarti bahkan bisa menghambat perkembangan seorang manusia.

(*)

*Intanida adalahMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

52 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com