Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya, tidak terlepas dari peristiwa bersejarah yang melatar belakanginya, yaitu sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Perseiapan Kemerdekaan) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
Ideologi berasal dari kata Yunani Idein yang mengandung arti melihat, sedangkan Logia artinya kata atau ajaran, sehingga ideologi adalah ilmu tentang melihat kedepan, cita-cita, gagasan atau buah pikiran. Suatu ideologi akan mantap apabila mengandung konsep yang diakui kebenarannya, mempunyai prinsip yang disepakati bersama, mengandung nilai dasar, membudayakan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut yang selanjutnya diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam membudayakan dan mengimplementasikan ideologi berpegang pada sistem kepercayaan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan secara dinamis.
Ideologi berfungsi sebagai bintang pemandu arah dalam menggapai cita-cita negara bangsa, untuk selanjutnya dijabarkan menjadi program kegiatan bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanankeamanan, sehingga dpat dijadikan pegangan dalam menyusun garis-garis besar halauan negara.
Pancasila sebagai ideologi memberikan arti ideologi sebagai keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin merka wujudkan dalam kenyataan hidup yang konkret. (Soerjanto Poespowardojo)
Implementasi Pancasila sebagai ideologi, dibedakan menjadi: nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai dasar adalah nilai yang terkandung dalam Pancasila yng bersifat tetap, tidak berubah dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi. Nilai instrumental adalah nilai-nilai yang merupakan penjabaran dari nilai dasar dalam beentuk peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan substansi yang dihadapi, namun tetap tidak meenyimpang dari nilai dasarnya. Nilai praksis, adalah nilai turunan dari nilai dasar dan nilai instrumental yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sewaktu dan setempat. Dapat saja nilai praksis nampaknya menyimpang dari nilai dasar, tetapi apabila diteliti secara cermat tidak akan terjadi penyimpangan dari esensi nilai dasarnya. (Moerdiono)
Pancasila memiliki kedudukan sangat penting dalam negara sebagai philosofiscche grondslag yang digagas para pendiri bangsa sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang seedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan negara Indonesia. Negara Indonesia juga berdiri diatas weltanschauung, dasar negara bagi Indonesia sebagai negara bangsa.
Sila-sila dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berdab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta “sumber segala sumber hukum” Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau muncul di Indonesia, tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bisa kita jalani dengan mengetahui nilai-nilai yang terapat dalam Pancasila, nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila adalah nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berneegara. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah: nilai keimanan, nilai kesetaraan, nilai persatuan dan kesatuan, nilai mufakat dan nilai kesejahteraan.
Pertama, Nilai Keimanan: Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatus semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan. Kedua, Nilai Kesetaraan: Menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya. Ketiga, Nilai Persatuan dan Kesatuan: keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Keempat, Nilai Mufakat: Suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Kelima, Nilai Kesejahteraan: Kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat diccapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab.
Mewujudkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari dapat ditempuh antara lain berusaha membina kehidupan sesuai dengan petunjuk Pancasila yaitu dengan mengembangkan keselerasan, keserasian dan keseimbangan dalam hidup manusia sebagai pribadi maupun makhluk sosial, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan alam lingkungan, hubungan manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Dengan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia.
Di era globalisasi, hubungan antar bangsa demikian erat, maka untuk membangun masyarakat modern harus membuka diri agar tidak tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain. Ketika meletakan dasar-dasar negara modern, kita tidak saja menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar, akan tetapi terbawa pula masuknya nilai-nilai sosial dan politik yang beasal dari kebudayaan lain. Oleh karena itu yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami dan membumikan Pancasila dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya memahami, mengimplementasikan dan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah suatu keharusan atau suatu “conditio sine qua non”, untuk membangun integrasi nasional dengan memperkokoh wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghadapai gelombang perubahan nasional, regional, dan global maka bangsa Indonesia harus mengaktualisasikan konsep, prinsip dan nilai yang terkanding dalam Pancasila pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kajian untuk melestarikan dan mengembangkan Pancasila harus terus menerus dijalankan agar bangsa Indonesia senantiasa yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup, filsafat bangsa dan pemersatu bangsa yang benar-benar cocok dan tepat bagi bangsa Indonesia.
(*)
*Mukharom adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)