Maraknya Judi Online di Indonesia

Oleh: Mohamad Zam-Zam Badruzaman*

Judi online semakin marak di Indonesia. Pelakunya pun merambah ke semua segmen. Tidak tanggung-tanggung, bahkan sampai menimpa keluarga Polisi Republik Indonesia (Polri).

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan berita bahwa seorang Polisi Wanita (Polwan), Briptu FN, membakar suaminya sendiri hingga meninggal yang juga seorang anggota Polri, Briptu RDW. Penyebabnya dipicu oleh pertengkaran hebat mengenai masalah keuangan. Diberitakan bahwa Polwan tersebut sudah tidak dapat menahan emosi karena uang belanja selama ini digunakan untuk Judi online (Tempo, 13/06/2024).

Secara tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara. Kapolri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.  Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri pun telah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR perihal arahan tersebut.

“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kami akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bila diperlukan,”, tegas  Kapolri kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Juni 2024 ( Tempo, 22/06/2024).

Perjudian sebenarnya fenomena lama. Bahkan sudah ada seiring kehidupan manusia. Seiring perkembangan zaman, modus judi pun mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saat ini  judi online ditawarkan secara massif di media sosial.

Judi dengan segala variannya di Indonesia dilarang. Khusus judi onlie dilarang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik khususnya (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, judi juga dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaram pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.

UU ITE  merupakan undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.

Indonesia juga pernah digegerkan oleh kasus judi online, yaitu kasus dua agen judi online beromzet Rp 8 Miliar dijerat pasal berlapis. Dua agen judi online tersebut adalah DMF (23) dan IRW (25), yang ditangkap di dua tempat berbeda, di Jelambar, Jakarta Barat dijerat Pasal  berlapis dan diancam paling lama 18 tahun penjara.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 303 KUHP, Pasal 27 UU ITE dan  Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diancam paling lama 18 tahun penjara. Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjadi agen judi bola yang bermarkas di luar negeri dan servernya berada di Kamboja. Sedangkan hasilnya dibagi tiga dengan bandar besar yang berada di luar negeri, bandar di Indonesia dan  tersangka sebagai agennya.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 *Mohamad Zam-Zam Badruzaman adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com