Bagi Bagi Jabatan Komisaris BUMN pada Tim Sukses Prabowo-Gibran

Oleh: Moh. Taufik*

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024. Namun jauh sebelum itu, beberapa nama nama yang menjadi tim sukses nya, mencapatkan jabatan baru sebagai Komisaris BUMN. Sebut saja Grace Natalia, salah satu petinggi partai PSI, mendapat posisi sebagai Komsaris PT Mineral Industri Indonesia ( Persero ) , MIND.ID. Fuad Bawazier, petinggi partai Gerindra juga mendapatkan jabatan yang sama di MIND.ID tersebut. Simon Alaysus Mantiri, selaku wakil Bendahara TKN di tunjuk sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina ( Persero ) menggantikan Basuki Tjahya Purnama Alias Ahok. Komjen ( Purn) Condro Kirono selaku orang dekat Prabowo ditunjuk sebagai Komsaris Independen PT Pertamina ( Persero ).Nama lain nya adalah Prabu Revolusi yang mendapat jatah sebagai Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional serta Siti Zahra Aghnia ,istri dari Aris Rosyid yang mendapat jatah sebagai Koimsaris PT Pertamina Patra Naga. Masih ada beberapa nama lagi yang tidak disebut yang mendapat jatah komisaris BUMN diberbagai perusahaan pelat merah.

Bagi bagi jabatan komisaris ini spertinya sudah menjadi tradisi politik bagi bagi jabatan sebagai balas budi atas keberhasilan membawa calon presiden yang diusung menjadi presiden terpilih. Pada periode sebelumnya baik era Jokowi maupun SBY juga melakukan hal yang sama. Sebut saja di era Jokowi ada nama nama Rizal Malarangeng dan Abdee Slank ( Komisaris Telkom ),Fajlul Rakhman ( Komisaris Waskita Karya ), Arya Sinulingga (Komsaris Inalum ),M Arif Rosyid Hasan ( Komisaris BSI ),serta Tsamara Amani ( Komisaris PTPN ). Kemudian di era Sby ada  nama timses nya yang juga masuk sebagai Komisaris BUMN, seperti ,Subur Budi Santoso yang pernah menjadi Komisaris PTPN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023 menjelaskan tentang syarat dan ketentuan untuk mejadi Komisaris BUMN. Dalam pasal 15 seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Pemahaman terhadap masalah manajemen menjadi hal yang utama, kemampuan untuk bisa membuat pengawasan dan evaluasi strategi perusahaan BUMN merupakan persyaratan utama. BUMN harus bisa menjadi perusahaan yang tidak merepotkan anggaran Negara, bahkan harus bisa memberikan keuntungan bagi Negara. Beberapa Negara Negara dunia , sudah memiliki BUMN yang berskala global yang bisa bersaing dalam kompetisi global . Selain syarat materiil dan formal, ada syarat lainnya yang juga harus dipenuhi. Dalam pasal 18 disebut seseorang yang akan menjadi komisaris BUMN bukan pengurus partai. “Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” bunyi pasal 18.

Mengacu kepada ketentuan menjadi Komisaris BUMN diatas, maka kalau kemudian menjadi polemik di masyarakat, adalah ada ketentuan yang melanggar aturan, diantaranya adalah bahwa Komsaris BUMN tidak boleh menjadi anggota Partai Politik, DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabuaptan / kota. Banyak diantara yang diangkat menjadi komisaris adalah pejabat aktif di partai politik.

Visi merupakan gambaran atau tujuan jangka panjang yang ingin dicapai oleh BUMN. Visi BUMN biasanya mencerminkan kontribusi yang ingin mereka berikan kepada masyarakat atau industri yang mereka layani. Pada era kepemimpinan Eric Thohir BUMN Indonesia diarahkan  “Menjadi perusahaan terkemuka dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang berkelanjutan dan inovatif di Asia Tenggara.”. Tuntutan ini mengharuskan perusahaan BUMN melakukan inovasi strategi yang mumpuni, karena persaingan di tingkat Asia Tenggara apalagi dunia sangat membuthkann manajemen yang efektif dan efisein. Perusahaan bisa meminimalisir pengeluaran pengeluaran yang tidak perlu apalagi politis, serta efektif, tercapainya BUMN yang berkelas dunia. Tuntutan ini semestinya mengesampingkan aspel aspek politik semata, dan lebih mengedepankan pada aspek kemampuan dan kompetensi.

Tradisi bagi bagi komsaris BUMN bagi tim sukses yang sudah berlangsung lama dari era presiden sebelumny sampai sekarang, janganlah menjadi kebiasaan yang bersifat politis semata, namun yang lebih penting adalah bagaimana menempatkan jabatan komisaris sebagai jabatan yang harus melalui fit and propertis yang sesuai standar rekrutmen serta lebih mengedapankan kemampuan vusioner yang bisa membawa BUMN menjadi perusahaan yang membanggakan bagi bangsa bukan sekedar politik balas budi yang syarat dengan kepentingan balas budi dan jangka pendek.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Moh. Taufik adalah Dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com