Mengenal Konsep Maqashid Syariah dalam Hukum Islam

Oleh: Sayyid Abdurrahman*

Hukum sebagai seperangkat aturan memiliki maksud dan tujuannya. Demikian pula hukum Islam, mememiliki makud dan tujuan yang dalam kajian hukum Islam disebut sebagai maqashid al-syariah. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum Islam memiliki tujuan tersendiri. Tujuan hukum Islam tidak lain adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia.

Secara etimologi, Maqoshid al-Syariah berasal dari dua  kata yaitu kata maqashid  jamak dari kata qashada yang berarti menghadap pada sesuatu, menuju suatu arah, berada di tengah-tengah dan lurus. Syariah sendiri berarti jalan menuju mata air. Syariah dapat didefinisikan sebagai segala hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya, baik melalui Qur’an maupun Hadist Nabi Muhammad baik berupa perkataan, tindakan maupun persetujuan (Ahmad Jalili, 2021). Umumnya, terminologi syariah dalam konteks hukum di Indonesia disebut sebagai hukum Islam. Namun demikian, hukum Islam yang merupakan istilah khas Indonesia, hanya bagian tertentu saja dari syariah yang jauh lebih luas.

Wahbah Al-Zuhaili berpendapat bahwa maqashid syariah merupakan nilai-nilai atau sasaran syariah yang tersirat dalam semua maupun bagian-bagian tertentu. Maqashid syariah merupkan tujuan dari pembuat hukum yaitu Allah Swt. atas hukum yang dibebankan kepada manusia.  Al-Syaitibi membagi kemaslahatan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu kebutuhan daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.

Pertama,  daruriyat, yaitu tujuan primer yang harus ada di setiap hukum Islam. Ketiadaannya akan menghancurkan membahayakan kehidupan manusia di dunia maupuan di akhirat. Ada 5 (lima) yang  masuk dalam kategori duriyat atau primer, yaitu; 1) hifz al-din yaitu memeilihara agama dari segala hal yang merusaknya; 2) hifz al-nafs yaitu melindungi hak individu dan masyarakat dari segala hal yang dapat menagncam jiwa; 3) hifz al-aql yaitu memelihara dan menjaga akal manusia agar tidak terhambat kreativitasnya; 4) hifz al-nashl yaitu menjaga kehormatan manusia dan memeilihara keturunan; dan 5) hifz al-maal yaitu menjamin dan memlihara harta. Kelima hal pokok ini yang menjadi sebab adanya hukum.

Kedua, kebutuhan hajiuyat, yaitu kebutuhan sekunder yang apabila terwujud tidak akan mengancam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Namun dengan terpenuhinya kebutuhan sekunder, akan mempermudah kehidupan manusia. Maksud katergori sekunder adalah hukum-hukum yang bersifat anjuran atau sunnah, ataupun rukhsah (dispensasi) dalam ibadah maupun muamalah.

Ketiga, kebutuhan tahsiyat, yaitu pelengkap atau resier yang dapat dipenuhi oleh manusia. Dengan terpenuhinya hal-hal yang bersifa tahsiyat, akan memperindah dan semakin mempermudah kehidupan manusia. Sebagainya contoh, apabila berpakaian, makan pakailah pakaian yang indah. Contoh lain adalah hal-hal yang dianjurkan yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kemuliaan.

Syariah merupakan seperangkat hukum amaliyyah yang berasal dari agama Islam berupa akidah, syari’ah maupun akhlak. Posisi maqashid syariah adalah sasaran-sasaran yang dituju maupuan tujuan yang diinginkan oleh pembuat hukum. Bidang hukum apapun dalam hukum Islam muaranya adalah untuk kemaslahatan kehidupan manusia di dunia sampai akhir. Dimansi akhir pula yang membedakan hukum Islam dengan hukum pada umumnya yang hanya berorientasi dunia.

*Dikutip dari: M. Adib (2021, Juli 3). Maqashidus Syariah, Pengertian, dan Unsur-Unsur di Dalamnya. NU Online Jateng. https://jateng.nu.or.id/opini/; Tim Hukumonline. (2024, Februari 5). Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/;. Ahmad Jalili (2021). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02), 71-80; A. Kurniawan &  H. Hudafi (2021). Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 15(1), 29-38.

*Sayyid Abdurrahman adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com