JOGJAKARTANEWS.COM, YOGYAKARTA – Demi keselamatan, baik keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bosan dan jemu nenyosialisaaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama instansi terkait seperti kepolisian melakukan sosialisasi keselamatan hingga ada penindakan bagi pelanggar.
Daop 6 Yogyakarta bersama dengan kepolisian lalu lintas melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL (petugas jalur lintasan) 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis 19 September 2024. Kegiatan dilakukan juga untuk memperingati ulang tahun KAI ke- 79 dan HUT Korlantas (Korps Lalu Lintas) Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 69.
“Serta merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera yang dilakukan KAI bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata EVP (Executive Vive President) Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kamis, 19 September 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju dengan melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan lainnya.
“Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Bambang Respationo.
Dalam catatan KAI, pada 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).
Bambang menambahkan KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada 2024 ini, Daop 6 telah melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah.
Ia menyayangkan hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia,” ia menjelaskan.
Bambang menegaskan pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata dia.
Ditambahkan oleh Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro saat sosialisasi dan penindakan oleh polisi saat sosialisasi malah ditemukan ada 13 pelanggaran. Bahkan satu di antaranya malah ada yang menerobos palang pintu perlintasan saat sosialisasi.
“Dalam kegiatan ini ada tilang, KAI dan stakeholder juga membagikan merchandise sebagai apresiasi kepada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang,” kata Krisbiyantoro.
FULL