Mengkalkulasi Dampak Perang Dunia III Terhadap Indonesia

Oleh: Kanti Rahayu*

Ketegangan politik internasional semakin memanas seminggu terakhir dibulan September 2024 pasca Resolusi Majelis Umum PBB menyetujui secara aklamasi usulan perwakilan Palestina atas Pengakhiran Pendudukan illegal Israel di tanah Palestina. Sikap keras Netanyahu yang terus berdalih pembelaan diri bagi bangsa Israel dan akan terus mengerahkan eskalasi militer secara penuh dalam serangan terhadap Gaza dan Lebanon menuai kecaman keras dari delegasi negara-negara anggota PBB yang  menginginkan agar peperangan segera dihentikan. Sejumlah delegasi negara yakni Indonesia, Saudi Arabia, Turki dan Pakistan melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di Markas Besar PBB di New York.

Disetujuinya Resolusi Majelis Umum PBB ini karena mendapat dukungan sejumlah 124 negara dan ini semakin menunjukkan sikap antipati terhadap sepak terjang Israel dan AS yang selalu mendukung Israel. China dan Spanyol juga turut menyerukan pengakhiran peperangan dengan mengedepankan solusi dua negara yang bertikai agar peperangan tidak semakin meluas. Selain itu negara-negara Liga Arab juga semakin menunjukan solidaritasnya terhadap situasi terakhir serangan Israel di Lebanon.

Meski kita sudah dapat menebak bahwa Israel tentu saja tidak akan mau mematuhi Resolusi tersebut. Sebab hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa Israel akan mematuhi PBB setelah beberapa resolusi gencatan senjata juga diabaikan. Kemandegan yang tak diharapkan ini semakin mencuatkan kekhawatiran akan terjadinya Perang Dunia ke 3, apabila Rusia dan China turut mengambil sikap dengan kekuatan militer mereka.

Indonesia sebagai negara yg telah sejak awal turut berusaha keras untuk memperjuangkan pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina tentu akan turut terdampak apabila Perang Dunia ke 3 benar-benar terjadi, meski hal itu bukanlah sesuatu yg diharapkan. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia sbg negara yg menjalankan politik luar negeri bebas aktif, perlu segera mempersiapkan diri untuk mengantisipasi dampaknya baik terhadap bidang ekonomi, politik maupun pertahanan sebab sangat besar kemungkinannya bahwa peperangan ini akan menjadi perang Nuklir.

Dampak Politik

Apabila ancaman Perang Dunia ke 3 tak dapat dihindari lagi, maka Indonesia harus berpegang teguh pada prinsip menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk tidak sama sekali menempatkan diri dibelakang salah satu pihak yang bertikai apakah itu China, Rusia atau pun Amerika. Akan sangat besar resikonya apabila hal tersebut tidak dapat ditegaskan dan ditegakkan. Pemerintah Indonesia juga harus berhati-hati dalam setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan negara-negara yang menjadi pihak dalam peperangan. Kementerian Luar Negeri Indonesia tetap harus memaksimalkan upaya untuk mencari solusi serta mendorong negara-negara lain yang tidak terlibat peperangan untuk menghentikan perang. Apapun yang terjadi Indonesia hanya harus berpihak pada upaya kemanusiaan sebagai komitmen kita menjunjung tinggi Perdamaian Dunia dan Hak Asasi Manusia.

Dampak Ekonomi

Bidang ekonomi Indonesia tentu juga akan menjadi sangat terpengaruh dan resesi ekonomi dipastikan akan terjadi sebagai dampak lanjutan apabila peperangan dalam skala besar terjadi dan melibatkan negara-negara besar seperti Rusia, China dan Amerika Serikat, mengingat negara kita memiliki hubungan dagang dan investasi dengan ketiga negara tersebut, sehingga apabila Perang Dunia ke 3 tidak terhindarkan maka Pemerintah harus memastikan kebutuhan ekspor-impor atau bahkan jika terkendala karena situasi kacau akibat peperangan maka perlu mempersiapkan rencana-rencana sebagai langkah pengamanan agar situasi perang tidak menghancurkan perdagangan Indonesia. Berbagai langkah antisipatif tentu sudah harus dilakukan mulai sekarang, terlebih Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah membuat pernyataan di media bahwa Perang Dunia ke 3 di depan mata.

Dampak Pertahanan dan Keamanan

Pengiriman pasukan perdamaian yang selama ini telah dilakukan Indonesia juga harus ditinjau ulang apabila situasi perang semakin meluas, keamanan dan keselamatan pasukan Indonesia harus mendapatkan jaminan untuk mencegah jatuhnya korban atau bahkan mencegah keterlibatan secara tidak langsung dalam situasi peperangan. Selain itu, sistim pertahanan dan keamanan negara juga harus diperkuat agar kedaulatan NKRI tetap terjaga sebab pemerintah juga perlu mengantisipasi gelombang eksodus dan pengungsian akibat situasi perang. Jangan sampai hal ini menjadi buah simalakama antara kewajiban menerima dan pertaruhan keamanan negara.

Dalam Hukum Internasional, negara merupakan subjek hukum tertinggi karena memang tidak  ada lagi entitas yg lebih tinggi daripada negara. Hukum Internasional modern sesungguhnya dirancang sedemikian rupa khususnya untuk menghindari peperangan setelah pengalaman pahit sejarah PD 1 dan PD 2, meski Hukum Humaniter Internasional sebagai cabang dari Hukum Internasional telah mengatur perang dan konflik bersenjata sebagai ketentuan yang esensial untuk dipatuhi oleh negara (militer) saat konflik bersenjata, namun keputusan berperang merupakan kebijakan tertinggi yangg diambil negara manakala seluruh jalan yg ditempuh untuk mencari solusi telah gagal, sehingga senjata harus angkat bicara. Apabila  kondisi perang tidak lagi dapat dihindari maka setidaknya perang harus dimulai dan diakhiri sesuai dengan standar-standar yg telah ditetapkan oleh hukum. Perang tetap wajib mengedepankan sikap satria dan menghindari jatuhnya korban sipil sebagaimana amanat Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang berserta ketentuan Protokol Tambahan I Tahun 1979 tentang Konflik Bersenjata Internasional.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 *Kanti Rahayu adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas PancasaktiTegal

51 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com