Boma Aryo Nugroho, S.H., M.Kn., AK
JOGJAKARTANEWS.COM, SLEMAN – Kasus dugaan monopoli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pantai Sadeng, Gunungkidul, semakin memanas. Seorang pengusaha kapal ikan berinisial BW bersama oknum anggota Polairud Polda DIY dilaporkan ke empat instansi sekaligus oleh sesama pengusaha kapal.
Pengaduan resmi dilayangkan ke Polda DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diambil karena para pelapor merasa telah dirugikan oleh praktik monopoli yang mengatasnamakan koperasi nelayan di Sadeng.
Pelapor utama, AK, pengurus kapal nelayan Sadeng, menyebut BW dan oknum aparat telah menguasai tata niaga BBM di kawasan itu. Melalui kuasa hukumnya, Boma Aryo Nugroho, S.H., M.Kn., AK menilai aparat justru melindungi praktik monopoli yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengadukan ke Polda DIY karena kuat dugaan ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Sedangkan laporan ke Kejati, LO DIY, dan KPPU berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, mal administrasi, hingga monopoli usaha,” ujar Boma dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (26/9/2025).
Razia Tanpa Dasar Hukum
Boma mengungkapkan, kliennya pernah membeli BBM dari agen resmi Pertamina lengkap dengan faktur pajak. Namun pada 18 Agustus 2025 malam, kapal milik AK justru dirazia aparat Polairud.
Sebanyak 2 ton solar disita, terdiri dari 1 ton di kapal dan 1 ton dari mobil pengangkut. Setelah dilakukan advokasi dan tidak terbukti ada pelanggaran, BBM itu akhirnya dikembalikan. Namun, kapal sudah terlambat berangkat melaut dan mengalami kerugian materiil.
“Razia hanya berdasar laporan sepihak. Padahal semua dokumen resmi sudah dipenuhi. Tindakan itu jelas merugikan nelayan dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas Boma.
Polda DIY diminta menyelidiki dugaan keterlibatan aparat. Kejati DIY diharapkan menelusuri kemungkinan penggelapan pajak. LO DIY didorong menertibkan tata kelola BBM yang dinilai maladministrasi. Sedangkan KPPU diminta menindak dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum bagi nelayan dan pengusaha. Jangan sampai hukum justru dipakai untuk melindungi monopoli,” kata Boma yang juga Direktur IMPLAW Yogyakarta.
Kasus ini menimbulkan keresahan nelayan Sadeng. Mereka mengaku semakin sulit mendapatkan BBM. Dugaan keterlibatan aparat membuat isu ini kian sensitif.
FULL