JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani membahas penguatan sinergi pengawasan Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan antara SMSI, Kejaksaan Agung, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Firdaus hadir bersama Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, dan Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman. Sementara Reda Manthovani didampingi Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama dan Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana.
Dalam pertemuan tersebut, Firdaus mengatakan SMSI siap mendukung pengawasan dan penyebarluasan informasi terkait Program JAGA DESA serta Program Makan Bergizi Gratis melalui jaringan media siber anggota SMSI di berbagai daerah.
Menurut dia, media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintah.
“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan Program JAGA DESA merupakan kolaborasi Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui sistem “JAGA Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.
Program MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran besar sehingga dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparan.
Sementara itu, Reda Manthovani mengatakan pengawasan terhadap Program MBG dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Ia menyebut seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” kata Reda.
Selain melibatkan masyarakat, pengawasan program juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Menurut Reda, Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga pendampingan preventif bagi aparatur pemerintah dan pelaksana program agar terhindar dari persoalan hukum.
“Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” ujar dia.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI dalam membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi publik hingga tingkat desa.














