SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pemanfaatan DBHCHT tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan fokus pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari sektor pertanian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sosial, edukasi di bidang cukai, hingga pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Pengelolaan DBHCHT menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sesuai ketentuan, alokasi DBHCHT di Kabupaten Sragen difokuskan pada lima bidang utama.
Pertama, peningkatan kualitas bahan baku melalui berbagai kegiatan penyuluhan pertanian yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, produktivitas, dan kualitas hasil pertanian masyarakat.
Kedua, pembinaan industri melalui pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Ketiga, pembinaan lingkungan sosial, salah satunya melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai fungsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, regulasi yang berlaku, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
Pemkab Sragen juga mengalokasikan DBHCHT untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak), pengawasan bersama lintas instansi, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Dukung Program Gempur Rokok Ilegal
Pemkab Sragen menegaskan dukungannya terhadap program nasional Gempur Rokok Ilegal yang dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Program tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Keberadaan rokok ilegal dinilai merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Pemerintah menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan.

Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran dan Akuntabel
Pemkab Sragen berkomitmen memastikan pengelolaan DBHCHT dilakukan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Optimalisasi dana tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan cukai, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung peningkatan penerimaan negara.
Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Sragen terus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah sekaligus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. (wwn)
Redaktur: Faisal














