YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta ( Bapas Yogyakarta ) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui pelaksanaan Asesmen Terintegrasi (ASTER) 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman di Kantor Bapas Kelas I Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
ASTER merupakan bagian dari program yang diselenggarakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Asesmen dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi secara terpadu mengenai mantan narapidana yang menjadi sasaran layanan rehabilitasi sosial.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, asesmen diperlukan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan setiap sasaran secara lebih menyeluruh.
“Melalui asesmen yang terintegrasi, kami dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi, permasalahan, dan kebutuhan masing-masing sasaran,” kata Galih.
Menurut dia, informasi yang diperoleh dari proses asesmen dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk layanan rehabilitasi sosial yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sasaran.
Dengan demikian, layanan yang diberikan diharapkan tidak bersifat seragam, tetapi menyesuaikan kondisi sosial dan kebutuhan individu.
Pelaksanaan ASTER 2026 sekaligus menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Bapas dan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena proses reintegrasi sosial mantan narapidana membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar kebutuhan sosial para sasaran dapat ditindaklanjuti melalui layanan yang tersedia dan sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujar Galih.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta bersama perwakilan pemerintah daerah juga membahas sejumlah langkah teknis terkait pengumpulan data yang akan digunakan dalam proses asesmen.
Koordinasi selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan proses ASTER berjalan sesuai kebutuhan dan data yang diperoleh dapat ditindaklanjuti melalui layanan rehabilitasi sosial.
Bapas Kelas I Yogyakarta berharap pelaksanaan ASTER 2026 dapat mendukung proses reintegrasi sosial secara lebih terarah serta memperkuat keterhubungan layanan antara Bapas, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan turut memastikan mantan narapidana memperoleh layanan sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat menjalani proses kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.(Niken)














