Obudsman: 3 dari 13 SKPD DIY Masuk Zona Merah

YOGYAKARTA – Berdasarkan hasil survei Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng, menyebutkan, 3 dari 13 Sistim Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masuk zona merah. Survei tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan SKPD terhadap implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Tiga SKPD masuk zona merah atau tergolong memiliki kepatuhan rendah, satu masuk zona hijau atau memiliki kepatuhan tinggi dan sembilan masuk zona kuning atau memiliki kepatuhan sedang,”ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masthuri, Selasa (7/1/2014).

Survei itu dilakukan selama tiga bulan mulai September hingga November 2013. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi tertutup. “Observasi tertutup atau observasi diam-diam yakni pengambil data memposisikan diri seolah-olah sebagai masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Adapaun tiga SKPD yang masuk dalam zona merah yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM, serta Badan Kepegawaian Daerah.

Sedangkan sembilan SKPD yang mendapat zona kuning yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Badan Kerjasama dan Penanaman Modal, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara itu, terdapat satu SKPD yang mendapatkan zona hijau yaitu Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu. “Hanya satu SKPD yakni Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu. Kami menilai gerai pelayanan perizinan ini memiliki konsep alur pelayanan yang cukup bagus dan lengkap”, pungkasnya. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com