Rumah Djoko Susilo tak Terawat Setelah Disita KPK

YOGYAKARTA – Rumah milik terpidana kasus korupsi simulator kemudi Mabes Polri, Djoko Susilo, yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta tak terawat setelah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menyita dua rumah inspektur jenderal itu pada februari 2013 lalu, yang masing-masing terletak di Patehan Lor RT.32 no.34 Kec.Kraton kota Yogyakarta. Satu rumah mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut dulunya dibeli seharga Rp3,5 miliar. Sementara rumah satunya lagi, ia beli senilai Rp350 juta.

Pantauan jogjakartanews.com Selasa (28/1/2014), setelah disita oleh komisi anti-rasuah, dedaunan dari pohon yang tumbuh di pekarangan rumah itu terlihat dibiarkan berserakan di halaman. Pagar besi, tampak dirantai dan dikunci menggunakan gembok. Bahkan tembok halaman rumah terlihat banyak coretan dan spanduk parpol yang terpampang di depan rumah.

Meski demikian, papan tulisan ‘Sitaan KPK’ masih terpampang jelas berdiri di atas kaki penyangga rumah tersebut yang terbuat dari kayu bercat putih.

“Coretan itu sudah sering dibersihkan oleh kelurahan, namun setelah dibersihkan malamnya kembali di coret lagi,”ujar Nunu Suasito warga Patehan Lor.

Lebih lanjut ia menambahkan, sejak disita Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) rumah tersebut sudah tidak digunakan warga setempat untuk melakukan aktivitas kegiatan RT.

“Sebelum disita KPK banyak warga yang menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan RT, maupun memanfaatkan lampu penerangan tapi sekarang sudah diputus PLN,” tambahnya.

Begitu pula dengan satu aset lainnya, yang terletak persis di sebelah barat rumah Joglo tersebut. Rumput liar tumbuh tinggi menutupi hampir seluruh halaman. Belum lagi, berbagai pohon buah-buahan yang tumbuh tak terurus menambah kesan horor.

Hingga saat ini, kedua rumah yang letaknya saling berdekatan tersebut telah disita oleh KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Djoko Susilo. Pemasangan pelang penyitaan KPK dilakukan pada 13 Februari lalu, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemangku wilayah. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com