Kebijakan Redenominasi Nilai Rupiah Mandeg di Pansus DPR

YOGYAKARTA – Mandeknya kebijakan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah dinilai karena kondisi yang belum memungkinkan. Dimana Faktor politik dan ekonomi Indonesia menjadi pertimbangan dalam menerbitkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang.

Kepala Bank Indonesi perwakilan DIY, Arif Budi Santosa mengatakan, redenominasi nilai rupiah masih menunggu kebijakan pemerintah karena menurutnya saat ini masih digodog di tingkat DPR RI. Bahkan ia juga menilai kebijakan ini, baru kembali akan dilakukan setelah pemerintahan baru pasca Pemilu terbentuk.

“Redenominasi mata uang masih di Pansus DPR RI bahkan sampai saat ini belum ada kelanjutannya, apakah penyederhanaan nilai rupiah itu jadi diberlakukan,” ujarnya, Selasa (04/2).
Lebih lanjut ia menambahkan, meskipun kebijakan tersebut masih tertunda, namun proses sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak saat ini. Sosialisasi yang dilakukan berupa pengertian bahwa redenominasi hanya simplifikasi belaka dan bukan pengguntingan nilai uang (sanering) serta bukan devaluasi.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, redenominasi mata uang berkaitan dengan stabilitas mata uang. Kebijakan redenominasi dapat dilakukan apabila rupiah berada dalam kondisi yang cukup baik.

“Proses Redenominasi idealnya diberlakukan sewaktu kurs dollar atas rupiah stabil atau rupiahnya menguat. Karena jika misalnya dilakukan sewaktu rupiah dalam tekanan atau rupiah melemah akan memicu kepanikan terhadap perkembangan ekonomi,” jelasnya. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com