Mengirit Pengeluaran, Caleg Pilih Pasang APK di Pohon

YOGYAKARTA – Dalam masa kampanye terbuka seperti saat ini, semua parpol dan caleg berlomba mengenalkan dirinya untuk mendapatkan simpati publik. Salah satunya menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Namun, setelah di lapangan, pemasangan APK yang dilakukan caleg dan parpol banyak sekali ditemukan pelanggaran dalam pemasangannya. Misal, di pepohonan, tiang listrik, dan beberapa fasilitas publik lainnya.

Menurut Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, M. Najib, pelanggaran pemasangan APK terjadi karena caleg dan partai menginginkan cara yang praktis. Di samping itu,langkah tersebut dinilai bisa memangkas ongkos tambahan.

“Namanya kampanye ya harusnya dikelola secara mandiri,” kata Najib ketika ditemui di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (27/03/2014).

Najib menilai, pemasangan dengan menggunakan jasa orang lain itulah yang menjadi penyebabnya. Terlebih, ‘orang suruhan’ tentu sudah diberikan ongkos tambahan. “Mestinya, pengurus parpol dan caleg harus memberikan rambu-rambu pemasangan APK. Mana yang boleh, mana yang melanggar. Jika tidak, pengurus parpol dan celeg-lah yang pasti akan terkena sanksi,” ucapnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com