Tak Diatur Khusus dalam UU, Bawaslu Sulit Pantau Kampanye di Media Sosial

YOGYAKARTA – Kampanye Parpol tak hanya dilakukan dengan langsung atau terang-terangan. Kampanye juga dilakukan melalui media sosial seperti faceebook maupun tweeter. Para politisi yang akan bertarung di Pemilu 2014 hampir semuanya memanfaatkan media sosial, dari tingkat daerah dan nasional. Lalu, apakah hal itu melanggar dan bisa ditindak?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib menerangkan, seperti halnya kampanye melalui sms, kampanye menggunakan media sosial sah dan diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Pasal 82 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang intinya kegiatan kampanye dapat dilakukan dengan media lain selama tidak mengandung SARA, menjatuhkan mitra politik, dan/atau parpol lain.

“Itu disahkan karena tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (5/4/2014).

Akan tetapi, pihaknya beserta komisioner Bawaslu DIY yang lain mengaku tidak bisa memantau langsung kampanye melalui media sosial terlebih pengguna dan akses media sosial tidak terbatas.

“Itu keterbatasan kami. Kontrol media sosial sulit dilakukan,” keluhnya. (kim)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com