Aktivis Antikorupsi di Yogyakarta, Minta KPK Tuntaskan Korupsi Haji di Kementerian Agama

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (22/5/2014) menetapkan Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama untuk anggaran tahun 2012 – 2013.

Terkait dengan penetapan orang nomor satu dilingkungan Kementerian Agama itu sebagai tersangka, disambut positif serta didukung oleh para penggiat anti korupsi di kota gudeg, Yogyakarta.

Winarta, Ketua Jogja Transparansi (JT) menilai, dengan KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka membuktikan langkah tegas KPK. ” Tapi mengapa baru ditetapkan sebagai tersangka sekarang?,” kata Winarta kepada jogjakartanews.com, malam ini, Kamis (22/5/2014) melalui pesan singkatnya.

Lebih lanjut Winarta juga mempertanyakan, apakah KPK menunggu Pileg selesai dan pendaftaran Pilpres sehingga KPK baru sekarang menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka. “Hal ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik. Kasus di Kementerian lain juga harus dituntaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesian Court Monitoring (ICM) mendukung penuh KPK dalam penetapan SDA sebagai tersangka. “Semoga menjadi momentum pembersihan koruptor dan optimalisasi pengelolaan dana haji ke depannya,” tulis Tri Wahyu KH, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM).

Wahyu pun meminta kepada KPK untuk meneruskan penyidikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat agar tuntas. “ICM minta publik Indonesia dukung penuh KPK,” tegasnya.

“Ini menjadi jalan masuk untuk mengusut tuntas kasus pengelolaan dana haji. Jangan-jangan tidak hanya menteri agama yang terlibat, ini harus diungkap hingga tuntas,” kata Hempri Suyatna aktivis dari Jenderal Soedirman Center. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com