Pesangon Dewan, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta: Ora Popo

YOGYAKARTA – Di saat ditetapkannya tiga belas tersangka mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999 – 2004 oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam kasus dugaan korupsi Dana Purna Tugas (DPT), namun sekretariat DPRD Kota Yogyakarta malah menganggarkan pesangon bagi anggota dewan DPRD Kota 2009 – 2014 berupa Dana Pengabdian Dewan (DPD) senilai Rp 382, 4 juta.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto mengaku, dari sisi besaran anggaran antara Dana Purna Tugas (DPT) dan Dana Pengabdian Dewan (DPD) sangat jauh berbeda. “Dan DPD juga ada dasar hukumnya,” kata Chang kepada jogjakartanews.com, Rabu (11/6/2014).

Chang pun berpendapat, bahwa DPD yang akan diterimanya itu nantinya diyakini kedepannya tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti kasus DPT yang saat ini dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. “Sejauh ada aturan yang mendasari dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang berlaku, saya pikir ‘ora popo’ (gak papa-red),” ujarnya.

Sebelumnya, pendapat dari Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, B. Hestu Cipto Handoyo mengatakan, kalau dari aspek asas kepatutan bahwa dana pengabdian bagi para anggota dewan itu sangat tidak patut, karena dilihat dari kinerja dewan selama ini mulai dari kinerja legislasi, berapa Raperda usul inisiatif dewan yang dihasilkan termasuk persoalan kinerja pengawasan dan budgeting, dinilai oleh Hestu belum kelihatan.

Seperti dikutip dari Koran Sindo, hari ini Rabu (11/6/2014) menulis berita bahwa sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menganggarkan dana untuk jasa pengabdian bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2009 – 2014 sebesar Rp 382,4 juta. Pesangon ini diberikan bagi para anggota dewan Kota Yogyakarta yang akan mengakhiri masa tugasnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com