Sudah Berdamai Tapi Minta Biaya Pengobatan di Luar Akibat Kecelakaan

PERTANYAAN:

Kepada YTH Pengasuh Konsultasi Hukum Jogjakartanews.com

Sebelum saya bertanya tentang hukum LAKA (Kecelakaan Lalulintas, red), mohon maaf jika mengganggu waktu saudara. Saya ingin bertanya seputar hukum yang menimpa adik saya.

Untuk memudahkan gambaran kronologis, maka saya buat keterangan: A adalah orang lain (yang terlibat kecelakaan), B Adik saya, C saksi kesepakatan (org bengkel motor). Saya : Andi (bukan nama sebenarnya).

Pada tanggal 02-02-2015 terjadi LAKA yang mengakibat luka pada si A, LAKA tersebut terjadi ketika B mengendarai sepeda motor pada jalan yang datar dan lurus shingga jika diukur transmisi kecepatan berada pada gigi 2 akan berganti ke gigi 3. Nah, pada saat itu tiba-tiba A menyebrang jalan menggunakan sepeda motor dan B tidak melihat karena terhalang minibus yang parkir di sebelah timur jalan, sementara B sedang meluncur dari arah utara ke selatan yang sudah semestinya dilakukan.

Oleh karena A tidak terlihat, tiba-tiba muncul di balik mobil, sehingga B terkejut dan membunyika klakson sambil langsung meng-rem kendaraanya, akan tetapi B sudah tidak dapat menghindar dan menabrak A yang akan menyebrang dari arah timur kearah barat.

Akibatnya A terluka, kemudian A meminta B bertanggung jawab dan terjadi kesepakatan disalah satu bengkel sepeda motor. Dari Hasil kesepakatan tersebut B memberi uang 250 ribu kepada A dan disaksikan oleh C dan saya di atas kwitansi yang keteranganya sebagai berikut.

“Sudah diterima dari B uang sejumlah 250 ribu guna membayar perdamaian LAKA yang diselesaikan secara kekeluargaan, dengan disaksikan C. dengan demikian masalah selesai. TTd. : A kemudian Saksi dan Saya.”

Selang beberapa jam kemudian A datang besarta advokasinya (pengacara, red) menuntut kembali pengobatan jalan agar ditanggung B. Dari hasil kesepakatan tersebut saya dan B menyetujui. Akan tetapi yang saya kwatirkan A mengidap penyakit Gula Darah.

  1. Yang ingin saya tanyakan, apakah yang saya dan B lakukan sudah benar atau tidak?
  2. Yang Saya kwatirkan jika penyakitnya tidak kunjung sembuh dikarenakan gula darahnya. Nah apakah B harus mengobati terus jika penyakitnya tidak kunjung sembuh dikarenakan gula darahnya?
  3. Kemudian jika terjadi tuntutan yang berlanjut seputar penyakitnya, apakah yang harus saya lakukan?
  4. Dan apakah bisa saya membutuhkan saudara untuk mendampingi saya dalam masalah ini. 5. Dan jika bisa berapakah biaya yang harus saya keluarkan untuk standar advokasi.

Kemudian sudikah kiranya saudara memberi No. Handphone jika suatu saya saat terdesak bisa menghubungi saudara untuk datang mendampingi saya.

Demikian keluhan saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat diberi solusi oleh saudara yang saya hormati, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih. Alamat saya di minggiran yogyakarta Terimakasih Pengirim: eka apriani [email protected].

JAWABAN:

Terimakasih atas partisipasinya dalam rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com.

Perlu kami jelaskan bahwa kecelakaan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU Lantas) adalah peristiwa pidana. Dalam hal ini harus jelas posisi tabrakannya bagaimana, lalu posisi A benar atau salah saat dia tertabrak.Namun dalam kasus adik saudara, saya akan mencoba menjawab berdasar data yang saudara sampaikan.

Bahwa peristiwa pidana ini sudah menjadi perdata ketika ada perjanjian (lisan/tertulis) dengan disaksikan 2 orang atau lebih dengan dalil:

  1. Bahwa sudah ada kesepakatan dengan saksi C dan perjanjian diselesaikan secara kekeluargaan.
  2. Bahwa sudah dibuat kesepakatan bahwa anda membantu pengobatan.

Untuk dalil 2, saudara sebenarnya cukup membantu semampunya, atau uruskan BPJS untuk si A. Jika anda sudah tidak mampu membantu, karena pertimbangan keadilan dan kewajaran, maka ungkapkan saja kesulitan saudara.

Terkait jika kami harus mendampingi saudara selaku kuasa hukum, kami bersedia. Mengenai nomor kontak saya anda akan dihubungi admin redaksi jogjakartanews.com.

Terima kasih, semoga dapat membantu. []

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com