Gunakan Seragam Baru Tak Lengkap, Prajurit Kolinlamil Dihukum

JAKARTA – Beberapa prajurit Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dihukum, karena tidak mengenakan Pakaian Dinas Harian Layar (PDHL) sesuai ketentuan telegram Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), yang wajib dikenakan setiap hari kamis.

Hal tersebut seperti dikutip keterangan resmi  Kepala Dispen Kolinlamil, Letkol Laut (KH) Bazisokhi Gea, S.Pd., M.AP yang diterima redaksi, Kamis (24/03/2016). Dalam keterangan persnya, Kadispen Kolinlamil menjelaskan, Rabu (23/03/2016) Asisten Personel Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Kolonel Laut (P) Djatmoko, S.T. memimpin Apel Khusus prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil yang digelar di lapangan Apel Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta.

Menurut Aspers Pangkolinlamil, Apel Khusus ini digelar untuk pengecekan seragam terbaru Pakaian Dinas Harian Layar (PDHL) yang wajib dikenakan setiap hari kamis.

“Untuk seragam Pakaian Dinas Harian Layar yang dikenakan prajurit setiap kamis adalah yang terbaru dibagikan sesuai dengan telegram Kasal ST. No. 023/SLOG/0316,” jelas Aspers.

Telegram Kasal menegaskan bahwa PDHL yang digunakan adalah yang berwarna kain abu-abu gelap atau yang telah didistribusikan terakhir kepada seluruh prajurit TNI AL utamanya Kotama Operasi dan KRI.

Sebelumnya, pakaian dinas harian layar yang dipakai para prajurit di Kotama operasi dan KRI berwarna abu-abu terang dengan divariasikan biru laut. Setelah diterbitkannya telegram Kasal maret 2016, maka pakaian PDHL yang lama tidak dapat dipergunakan lagi.

Terpisah, jajaran Satlinlamil Surabaya juga melaksanakan apel khusus serupa yang dipimpin Komandan Satlinlamil Surabaya Kolonel Laut (P) Tedjo Sukmono. Apel diikuti seluruh prajurit baik para Komandan KRI, perwira staf, bintara, tamtama serta PNS jajaran Satlinlamil Surabaya.

Pada akhir Apel Khusus jajaran Kolinlamil, Kolonel Laut (P) Djatmoko, S.T. yang juga mantan Direktur Personel Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) berharap kepada seluruh Prajurit jajaran Kolinlamil untuk mencermati dan menjalankan apa yang telah disampaikan Kasal, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran- pelanggaran yang akan terjadi. (pr*/Kolinlamil)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com