Hadang Radikalisme, PSPBN UIN Sunan Kalijaga Kirim Delegasi Ikuti Sosialisasi MK

YOGYAKARTA – Paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia salah satunya karena kurang pahamnya masyarakat akan hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Hal itu dikatakan Ketua Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara (PSPBN) UIN Sunan Kalijaga, Dr. Badrun Alaena, M,Si.

“Radikalisme yang belakangan ini muncul bukan semata-mata hanya dimaknai sebagai anti Pancasila semata. Namun ada faktor ketidakpahaman atas undang-undang yang berlaku di Indonesia. Karena kurang paham itu, kemudian antipati terhadap Pancasila sebagai sumber hukum nasional. Dengan begitu sudah barang tentu tidak memahami hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia,” tutur Badrun kepada jogjakartanews.com, Sabtu (07/10/2017).

Dikatakan Badrun, ironisnya paham radikalisme yang berkembang di kalangan generasi muda saat ini, termasuk di kalangan kampus dan organisasi kepemudaan. Hal itu, kata dia, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi kita.

“Oleh Karenanya, kemarin kami mengirimkan delegasi untuk ikut serta dalam sosialisasi peningkatan hak konstitusional warga negara bagi pengurus dan anggota organisasi kepemudaan lintas agama dari seluruh Indonesia di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi  atau Pusdiklat Mahkamah Konstitusi di Cisarua Bogor. Kegiatan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Oktober,” imbuhnya.

Diinformasikan Badrun, dalam kegiatan yang dihelat Institut Leimena Jakarta bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jl. Raya Puncak, Km  83 Cisarua Bogor tersebut PSPBN UIN Sunan Kalijaga mengirimkan empat orang dari mahasiswa dan volunteer PSPBN di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.

Selain empat delegasi, kata dia, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Drs. KH, Yudian Wahyudi, MA, P.hD, juga mengutus dirinya dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSPBN UIN Sunan Kalijaga, Dr. Masroer, S.Ag,M.Si dalam kegiatan tersebut sebagai pendamping delegasi.

Sebagaimana tujuan diselenggarakannya sosialisasi, Badrun berharap delegasi yang merupakan aktivis dan intelektual kampus itu mampu meningkatkan kesadaran dan ketaatan berpancasila dan berkonstitusi kepada masyarakat. Kemudian, mampu meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi serta isu-isu ketatanegaraan. Selain itu, menurutnya delegasi nantinya juga bisa memberikan informasi berbagai aspek mengenal MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman menurut UUD tahun 1945, termasuk perkembangan terakhir pelaksana tugas konstitusional MK,

“Yang terpenting nantinya delegasi mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran  nasionalisme dan wawasan kebangsaan,” tutup Badrun didampingi Sekjennya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com