Cegah Penyelewengan Dana Desa MoU Dua Kementerian dan Polri Disosialisasikan

SLEMAN – Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia Polri (Polri) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, mulai disosialisasikan.

Di DIY, MoU tersebut disosialisasikan kepada Camat, Kepala Desa (Kades), dan Bhabinkamtibmas di Graha Sarina Vidi, Sleman, Senin (13/11/2017). Sosialisasi dibuka oleh Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka KGPAA Paku Alam X (PA X).

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, PA X mengatakan, sosialisasi merupakan tindaklanjut penandatangan MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa yang dilaksanakan pada Bulan Oktober 2017 silam, oleh tiga institusi.

Menurut Sri Sultan HB X sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Desa akan menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam menata kelola keuangan desa.

Dalam peraturan tersebut, kata Sri Sultan, keuangan desa diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

“Dengan dasar tersebut, maka akuntanbilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan,” tuturnya.

Sebaliknya, menurut Sri Sultan HB X kalau pemerintah tidak bertanggungjawab atau tidak jujur, maka masyarakat tidak percaya dan akan mereformasi pemerintah desa yang bersangkutan. Sedangkan transparansi, kata dia, berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka.

“Dengan adanya keterbukaan, akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa,” imbuh Sri Sultan dalam sambutan tertulisnya.

Kapolda DIY, Brig. Jend. Pol. Ahmad Dofiri  dalam sambutannya yang mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan dengan mengingat banyaknya masyarakat desa yang telah menjadi korban penanganan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan. Kapolda berharap dengan digelarnya sosialisasi para peserta mengerti dan memahami pelaksanaan pengelolaan dana desa,

“Sehingga dapat dihindari adanya menyalahgunakan dana tersebut mulai dari kewenangannya hingga dana sampai ke masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Kapolda DIY.

Pembukaan kegiatan sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Gubernur DIY, Didampingi Kapolda DIY, Wakil Ketua DPRD DIY, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Sekadar informasi, Sosialisasi ini diselenggarakan dalam dua sesi, untuk Kabupaten Sleman dan Kulonprogo dilaksanakan pada tanggal 13 November 2017, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017, untuk Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Bantul. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com