Kedepankan Iklim Akademis Kondusif, Rektor UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Bercadar di Kampus

YOGYAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D mencabut kebijakan terkait pembinaan mahasiswi bercadar di kampus, Sabtu (10/03/2018).

Yudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tertanggal 10 Maret 2018, usai menggelar Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018. Dia memutuskan bahwa Surat Edaran Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut.

Sama halnya dengan SE pembinaan mahasiswi bercadar sebelumnya, SE pencabutan juga ditujukan kepada Direktur Pascasarja, Dekan Fakultas, Kepala Unit atau Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Alasan pencabutan kebijakan pembinaan mahasiswi bercadar itu dengan alasan demi menjaga iklim akademik yang kondusif. Surat Edaran yang ditandatangani Yudian lengkap dengan stempel resmi UIN Suka tersebut bahkan viral di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah pihak bereaksi keras tentang kebijakan Rektor UIN Suka yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Salah satunya anggota Komisi 8 DPR RI, Khatibul Umam Wiranu yang menyatakan kebijakan rektor tidak mencerminkan nilai-nilai yang berdasarkan intelektualitas dan kaidah akademis.

“Standar ekstim yang akademik itu seperti apa? Apakah sudah ada misalnya ditentukan para ulama (Majelis Ulama Indonesia) yang kemudian diserahkan dan ditetapkan Menteri Agama untuk dilaksanakan di PTKIN seperti UIN Sunan Kalijaga? Saya kira standar itu belum ada ya,” ujar wakil rakyat yang juga Alumni Sastra Arab UIN Suka angkatan 1988 ini kepada jogjakartanews.com, belum lama ini.

Umam mendesak Kementerian Agama agar meminta rektor untuk mencabut kebijakan larangan bercadar di kampus UIN Suka yang dianggapnya aneh tersebut. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com