15 TPS di Sleman Akan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Depok dan Kalasan, Sabtu (27/04/2019) besok.

Menurut Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, PSL dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 143/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 23 april 2019 tentang Penetapan PSL  di TPS Desa Caturtunggal dan Desa Maguwohajo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Kemudian, Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 144/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 23 april 2019 tentang Penetapan PSL  di TPS Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman dalam dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Selanjutya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 145/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 24 april 2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan  di Tempat Pemungutan Suara Desa Condong Catur dan Desa Maguwohajo Kabupaten Sleman dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019,” ungkapnya.

Di Desa Caturtunggal, PSL dilakukan TPS 7, 34, 35, 43, 65, 67, 116. Kemudian di Desa Maguwoharjo, di TPS 10, 18, 116, 120. Khusus TPS 15 dan 16, PSL akan digabungkan pelaksanaannya di TPS 62 Desa Maguwoharjo. Untuk PSL di Desa Condongcatur dua TPS 18 dan 95 akan dilaksanakan di TPS 18,

“Sedangkan di Desa Tirtomartani akan dilaksanakan PSL di TPS 25 dan 28,” imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Sleman, M. Abdul Karim Mustofa membenarkan adanya rencana PSL di 17 TPS di 4 desa wilayah kecamatan Depok dan Kalasan tersebut. Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari KPU tertanggal 24 April 2019,

“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPU Sleman,” katanya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com