Sleman Masuk Level 5 Indeks Kerawanan Pilkada 2020

SLEMAN  – Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 yang baru dirilis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Hotel Red Top, Pencenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020) yang lalu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tergolong rawan.

Dari seluruh hasil IKP tersebut, Sleman masuk level 5 dari tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),

“Sleman yang pada Pemilu 2019 menduduki kerawanan tinggi, dalam Pilkada 2020 ini kembali masuk kategori paling rawan di antara  tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di wilayah DIY selain Bantul dan Gunungkidul. Slemanberada di level 5 yang artinya sebagian besar indicator kerawanan berpotensi terjadi,” kata Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa dalam pers rilis yang diterima redaksi, Rabu (26/02/2020).

Karim menjelaskan, Sleman menempati peringkat 10  di Pulau Jawa dan peringkat 37 secara nasional, dengan skor 58,49 di atas rata-rata nasional 51, 65.

Ia menjelaskan, proses penyusunan IKP di Sleman dimulai sejak Oktober 2019 dengan melibatkan empat pihak untuk pengumpulan datanya. Yaitu, Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Media massa,

“Bawaslu Sleman telah memvalidasi data dan instrument dari semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan IKP ini dan hasilnya, Sleman menduduki tingkat kerawanan di level 5. Nilai Skor dimensi Pilkada 2020 ini Sleman mecapai angka tertinggi pada dimensi partisipasi politik, 69,35 di atas rata-rata nasional 64,09,” kata Karim.

Untuk dimensi Partai Politik,imbuh Karim, terdiri dari sub dimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik ini menyumbang kerawanan Pilkada di Sleman, menjadi tinggi. Ia mencontohkan, pada Pemilu 2019, di Sleman ada kekurangan surat suara, Pemilih DPTb yang tidak terlayani serta adanya PSU dan PSL.

“Selanjutnya dimensi sosial politik dengan sub dimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, dan relasi kuasa ditingkat lokal rupanya juga menyumbang kerawanan di Sleman, 64,80 di atas rata-rata nasional 51,67,” tambah Karim.

Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, KPU, Ormas dan stake holder lainnya maupun masyarakat sipil,

“Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di KabupatenSleman,” tukasnya.

“Ini dirancang untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini,” sambungnya.

Ia menandaskan, IKP, merupakan salah satu instrument penting untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pilkada. Sebab, kata dia, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu terdapat potensi terjadinya kerawanan yang perlu diantisipasi dengan baik,

“Hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com