Usai Mancing di ATM dari Bekasi Hingga Yogyakarta, Lima Komplotan Diringkus Polisi

SLEMAN  Lima orang pembobol ATM dengan cara seperti memancing, berhasil diringkus Satuan Reseserse dan Kriminal Polres Sleman, belum lama ini. Mereka berhasil diamankan setelah membobol puluhan mesin ATM dari Bekasi Jawa Barat hingga Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKBP Rudy Wibowo menuturkan, Pelaku berhasil diamankan usai beraksi di di wilayah Denggung, Sleman. Saat itu pihak bank melakukan pengecekan terhadap mesin ATM yang tiba-tiba error.  Petugas mencurigai sebuah mobil, lalu melakukan pengejaran.

Para tersangka berinisial AS, S, M, D, dan B. Para pelaku berasal dari Lampung,

“Dua orang merupakan residivis yaitu yang domisili Magelang dan B dengan kasus yang sama mereka pernah dalam satu tahanan,” ujarnya.

Para pelaku sampai ke Yogyakarta pada Senin (24/02/2020) yang lalu.  Dalam sehari, pada Rabu (26/02/2020) mereka berhasil ‘memancing’ disepuluh  ATM dan mendapatkan duit sebesar Rp 7,5 juta. Pihaknya belum bisa menentukan dimana saja komplotan pembobol ATM melangsungkan aksinya, karena para pelaku juga mengaku tidak tahu melakukan aksinya di ATM mana saja. Namun, dalam aksinya, mereka mengincar mesin ATM model lama,

“Kalau yang baru-baru biasanya tidak bisa cara seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Pelaku beraksi dengan cara melakukan transaksi sebesar Rp 100 ribu, lalu saat uang keluar setengahnya mesin diganjal dengan sebuah obeng. Saat diganjal pelaku memasukkan alat yaitu berupa besi dengan dua pengait di sisi kanan dan kiri. Lalu melakukan transaksi kembali sebesar Rp 2,5 juta saat ditengah-tengah transaksi kelompok tersebut membatalkannya. Saat uang sudah mengait pada besi tersebut, lalu besi ditarik perlahan dengan sebuah tali.

Dalam satu mesin ATM tidak bisa dipastikan bisa mendapatkan berapa, tetapi selama mesin ATM bisa dipancing maka akan dilakukan terus menerus, 

“Modus ini dilakukan sebanyak 4 kali,” katanya.

Rudi menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing, B adalah aktor utamanya ditemani satu pelaku lainnya untuk beraksi di mesin ATM. Sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi. Lalu satu orang lainnya bertugas sebagai sopir.

Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan. Mereka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara. (kt2)

Redaktur: Hamzah

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com