Peran Pembimbing Kemasyarakatan di masa Pandemi COVID -19

Oleh: Heri Pamungkas, S.ST., MH.*

Balai Pemasyarakatan adalah unit Pelaksana Teknis di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyaratan.  Namun nama BAPAS selama ini kalah tenar dengan nama Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), meskipun peran Bapas sangat dominan dalam pembinaan dan pembimbingan Narapidana. Bagaimana tidak, karena penempatan Narapidana di Lapas/Rutan membutuhkan rekomendasi dari BAPAS Melalui Asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apakah napi akan di tempatkan di Lapas/Rutan Minimum Security, Mediun Security, Maksimun Security atau Super Maksimum Security, tergantung dari rekomendasi BAPAS. Demikian pula dengan pembinaan yang akan di dapat oleh seorang Napi tergantung dari rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Bahkan Seorang Napi sebelum mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas harus dilakukan penelitian kemasyarakatan terlebih dahulu oleh PK BAPAS.

Dimasa Pandemi Covid-19 ternyata tugas PK BAPAS semakin vital, dengan dikeluarkannya kurang lebih dari 37 ribu Narapidana untuk menjalani Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020, BAPAS lah yang di tunjuk untuk pengawasan dan pembimbingan Narapidana tersebut. Bisa di bayangkan betapa pentingnya fungsi BAPAS dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pembimbingan Narapidana baik di dalam Lapas/Rutan maupun yang berada di luar dan berintegrasi dengan masyarakat.

Pandemi Covid-19 telah merubah pola dan  system pembinaan, pengawasan dan pembimbingan terhadap Narapidana. Bapas di tuntut mampu berinovasi memberikan pelayanan maksimal dengan tidak mengurangi fungsi Pembimbingan dan Pengawasan tersebut. Beberapa tugas pokok Bapas yang tetap terus berjalan meskipun dalam kondisi pandemic adalah:

Penelitian Kemasyarakatan, BAPAS harus tetap melaksanakan fungsi penelitian Kemasyarakatan (Litmas), karena hasil litmas ini adalah rekomendasi untuk penempatan narapidana, pembinaan narapidana, reintegrasi Narapidana dan pembimbingan Narapidana. Dimasa pandemi covid-19 litmas diakukan melalui daring baik saat mempelajari dokumen maupun pada saat melakukan interview kepada Nrapidana, Petugas Lapas/Rutan dan Penjamin narapidana. Meskipun secara daring pelaksanaan Litmasnya, PK harus mengumpulkan data selengkap mungkin untuk dianalisa dan menghasilkan rekomendasi yang tepat.

Pembimbingan dan Pengawasan, tugas pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan kepada Narapidana yang mendapatkan Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas serta Program Asimilasi rumah. Pembimbingan dan pengawasan di lakukan secara daring melalui videocall sebulan sekali untuk narapidana yang mendapatkan program integrasi, dan seminggu sekali untuk narapidana yang mendapatkan program Asimilasi rumah. PK di tuntut untuk membuat program dengan menentukan strategi dan metode/cara yang dugunakan untuk pembimbingan dan pengawasan, kemudian melakukan observasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pemerintah derah untuk membatu pengawasan bagi narapidana yang menjalani integrasi maupun asimilasi rumah. Bagi narapidana yang melanggar ketentuan integrasi maupun asimilasi rumah BAPAS akan memberi tindakan, berupa peningkatan program bimbingan/pengawasan untuk pelanggaran ringan dan akan di lakukan pencabutan program integrasi/asimilasi rumah bagi yang melakukan pelanggaran berat. 

Pendampingan, tugas/fungsi ini khusus untuk penanganan kasus anak-anak yang ber konflik dengan hukum.  Pendampingan dilakukan pada saat pra ajudikasi yaitu pemeriksaan anak di kepolisian maupun saat ajudikasi yaitu pendampingan anak saat berlangsungnya persidangan anak. Pada masa pandemi covid-19 lebih banyak dilakukan pendampingan secara langsung, hanya beberapa daerah saja yang bisa menerapkan pendampingan secara daring. Mengingat tidak semua Pengadilan Negeri (PN) menyediakan fasilitas persidangan secara online.

Semua peran BAPAS harus tetap berjalan meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19 dan petugas bekerja dari rumah (Work From Home). Pandemi bukan penghalang, namun motivator untuk berinovasi.(*)

(*)Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Klaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com