Fokki Minta Kejaksaan Selidiki Indikasi Tipikor Pemanfaatan Tanah Tanah Negara dan Sultan Ground

YOGYAKARTA – Para pemilik bangunan yang sedang mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Yogyakarta dibuat resah. Pasalnya, biasanya cukup mengurus di BPN Kota Yogyakarta, namun sekarang tidak bisa, karena harus menunggu proses verifikasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY.  Hal itu berdasarkan surat dari Gubernur menidaklanjuti rekomendasi KPK tentang pemanfaatan tanah tanah negara di Yogyakarta.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis DIY, Fokki Ardiyanto S.IP melakukan investigasi bersama timnya. Hasilnya, memang ada tanah tanah negara yang telah beralih fungsi menjadi fungsi hunian pribadi,

“Semisal di sisi barat lapangan Kenari yang dulunya disitu adalah berfungsi perkebunan. Dan di daerah utara Kampung Kricak yang dulunya adalah tempat pembuangan sampah sekarang juga berfungsi hunian. Dan mungkin masih banyak lagi. Semuanya itu perlu diinvestigasi lebih lanjut,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Sabtu (04/07/2020).

Maka selaku Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis dan juga Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Fokki sangat mendukung adanya surat gubernur tersebut dan meminta kejaksaan juga membantu dalam proses investigasi adanya indikasi tipikor,

“Harapannya adalah bahwa tanah tanah negara yang mungkin selama ini dinikmati pribadi bisa kembali dan dapat dinikmati oleh publik sebagai tanah yang mempunyai fungsi sosial di Kota Yogyakarta di tengah ketersempitan lahan yang ada di Kota,” harapnya.

Disamping itu dalam reses tanggal 3 Juli 2020 di wilayah Kampung Pengok RW 9, Fokki juga mendapati kembali laporan berkaitan dengan persoalan tanah dan bangunan yang ada. Yaitu konflik antara warga dan PT KAI,

“Konflik ini sebenarnya ada konflik lama yang muncul kembali yaitu  PT KAI Daop VI kembali melakukan pendataan dan penarikan sewa bagi warga yang menempati rumah dinas, dan warga menolak karena rumah ini berdiri diatas tanah Sultan Ground serta warga sudah mendapatkan SKT Surat Keterangan Tanah dari BPN,” ujarnya.

Maka dalam kesempatan reses tersebut Fokki meminta PT KAI untuk dapat menghentikan segala aktivitas yang meresahkan warga di tengah upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid19 menuju kehidupan dengan adaptasi baru,

“Saya juga meminta kepada kejaksaan juga ikut serta menyelidiki indikasi tipikor di PT KAI Daop VI karena ternyata ada beberapa rumah yang juga sudah dimintai uang sewa padahal belum jelas kepemilikan assetnya,” tegas Fokki.

Untuk menyelesaikan persoalan lama konflik antara warga Pengok dengan PT KAI, Fokki juga memohon supaya pihak Kraton Yogyakarta segera turun ke lapangan, dengan serius melihat situasinya dan segera menyelesaikan status kepemilikan tanah dan memberikan hak magersari kepada warga Pengok yang selama ini menempati tanah tersebut turun temurun sejak jaman penjajahan Belanda.

“Jangan sampai konflik ini menjadi konflik agraria yang tidak pernah selesai dan selalu menimbulkan keresahan warga masyarakat dan pemicu konflik sosial antara warga dan PT KAI,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com