Rehabilitasi Sosial Korban Napza, Dinsos DIY Gandeng Bapas dan Stakeholder Lain

YOGYAKARTA – Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Daerah untuk penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, Selama dua hari, Senin (28/09/2020) dan Selasa (29/09/2020) di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja. 

Rapat Koordinasi dihadiri 30 orang perwakilan  dari lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat yang merupakan stakeholder Dinsos dalam penanganan korban Napza. Diantaranya, Balai Pemasyarakatan kelas 1 Yogyakarta (Bapas Jogja).

Dalam rakor tersebut juga dihadirkan narasumber untuk membahas penanganan korban penyalahgunaan Napza. Antara lain dari Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, SH, M.Si yang menyampaikan materi peran Dinsos dalam penanganan korban penyalahgunaan Napza di DIY.

Selain materi dari Dinsos DIY, juga disampaikan materi dari Kesbang Pol DIY yang membedah kebijakan Pemda DIY dalam menindaklanjuti permendagri no 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. 

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, SH, M.Si menuturkan, dalam penanganan korban penyalahgunaan Napza, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, sehingga perlu dukungan berbagai pihak, terutama dari Lembaga atau stakeholder terkait,

“Diharapkan melalui Rakor ini akan membawa kita kepada banyak solusi, banyak cara, banyak alternatif dalam penanganan sosial korban penyalahgunaan Napza di Wilayah DIY berikut implementasi di Lapangan,” tuturnya.

Endang menjelaskan, selain menggandeng stakeholder peserta Rakor, Dinsos juga telah bekerjasama dengan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL),

“Dengan adanya IPWL, juga diharapkan terlaksana penanganan korban penyalahgunaan Napza secara Rehab Sosial yang tepat dan dengan kolaborasi beberapa pihak terkait akan membawa kita kepada bentuk penanganan Rehabilitasi Napza yang terpadu dan Kohesi di Wilayah DIY,” imbuhnya.

Salah satu peserta Rakor Perwakilan Bapas Jogja,  Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Jarot Wahyu Winasis, mengungkapkan kegiatan rakor yang digelar Dinsos DIY, merupakan upaya yang sangat baik dalam menekan penyalahgunaan Napza, terutama di kalangan generasi muda,

“Dalam hal terkait penanganan korban Napza bagi ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) harapannya sebelum mendapatkan Putusan Pengadilan jangan dikeluarkan dari Sekolah, harus ada penanganan khusus bagi pengguna tidak cukup pada tingkatan Rehab tapi juga sampai Pasca Rehab dan tidak relaps (mengulang),” ungkap Jarot Wahyu Winasis yang akrab disapa Mas Jo ini.

Terpisah, Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna mengapresiasi kegiatan Rakor rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza yang diselenggarakan Dinsos DIY,

“Dalam hal penanganan korban penyalahgunaan Napza, juga sudah dilakukan Bapas Jogja. Upaya yang dilakukan diantaranya menggandeng beberapa pihak seperti Pokmas Bidang Hukum, Bidang Pemasyarakatan, Bidang Kepribadian dan Bidang Kemandirian,” imbuh Muhammad Ali Syeh Banna.

“Saya berharap banyak solusi alternatif dengan keterlibatan banyak pihak dan semoga angka penyalahgunaan napza di Yogyakarta akan semakin bisa ditekan,” pungkasnya. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com